fbpx

KEJATI JATENG TETAPKAN MANTAN KEPALA DINAKIKAN BLORA SEBAGAI TERSANGKA

Asisten Pidsus Kejati Jateng, Ketut Sumedana
Asisten Pidsus Kejati Jateng, Ketut Sumedana

Semarang- Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan mantan kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Dinakikan) Kabupaten Blora, berinisial WA sebagai tersangka kasus korupsi di OPD tersebut. Kini, WA menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Blora bidang Ekonomi dan Pembangunan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Ketut Sumedana mengatakan, WA disangkakan terlibat dalam kasus dugaan pemotongan dana inseminasi dalam program kementrian Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib (Upsus Siwab).

“Jabatannya pada saat itu Kepala Dinas Peternakan Blora inisialnya WA, sekarang jabatannya sebagai staf ahli. Infonya digunakan untuk kepentingan perjalanan, selebihnya untuk kepentingan pribadi, diluar kepentingan upsus siwab,” ucap Ketut seperti dikutip RRI.co.id, Selasa (24/09).

Lebih lanjut, Ketut menambahkan, kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp 670 juta. Hingga saat ini, pihak Kejati Jateng masih terus mendalami kasus ini, dan tersangka dijerat dengan  pasal 12, 11 Undang Undang tindak pidana korupsi.

Sebagai informasi, WA menjalani rotasi dari sebelumnya sebagai Kepala Dinakikan Blora menjadi Staf Ahli Bupati Blora bidang Ekonomi dan Pembangunan pada 11 Januari 2019. Ditengarai, rotasi WA tersebut lantaran keterlibatannya dalam kasus korupsi tersebut. (top)