fbpx

KELABUI PETUGAS, KAYU CURIAN DIANGKUT DENGAN MOBIL APV

Mobil APV bernopol B-1780-TKB mengangkut kayu jati hasil illegal (insert: tersangka Kuatono)

Rembang- Lima gelondong kayu jati illegal yang diangkut dengan mobil APV berhasil diamankan aparat Polres Rembang. Ditengarai, cara ini dilakukan pelaku untuk mengelabui aparat penegak hukum.

Tersangka pengangkut kayu ilegal ini bernama Kuatono (38), warga Desa Soko Kecamatan Jepon Kabupaten Blora. Pria ini diringkus aparat saat melintas di kawasan Desa Desa Sumbermulyo, Kecamatan Sale Kabupaten Rembang, Kamis (27/06) sekitar pukul 03.30 WIB.

 

Mobil APV bernopol B-1780-TKB mengangkut kayu jati hasil illegal (insert: tersangka Kuatono)

 

Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santosa melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Sugito mengungkapkan, penangkapan tersangka bermula saat petugas gabungan Polres Blora dengan Perhutani yang tengah patroli memergoki mobil APV yang mencurigakan.

Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut. Setelah diperiksa, ternyata dalam mobil tersebut terdapat lima gelondong kayu jati berbagai ukuran tanpa dokumen yang sah. Petugas kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Rembang.

“Hanya ada 1 tersangka, tapi kita telusuri kemungkinan ada tersangka lain. Tapi yang jelas, ia membawa kayu hasil curian dari hutan,” papar AKP Bambang Sugito, seperti dikutip media r2brembang.com, Jumat (28/06).

AKP Bambang Sugito menambahkan, petugas juga mengamankan 2 unit gergaji dan 1 buah meteran milik tersangka. Cara pelaku mengangkut kayu curian dengan menggunakan mobil APV merupakan modus baru.

“Memang 1,5 tahun terakhir baru satu kali yang ditangani Polres dengan modus seperti ini. Mungkin niat pelaku, biar nggak dicurigai petugas. Tahunya dari luar mobil bagus, hanya penumpang orang, tapi ternyata berisi kayu besar-besar,” pungkasnya. (jay)