Blora, BLORANEWS – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersikap tegas menyikapi kasus kekerasan seksual yang terjadi di Blora. Melalui Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, ditegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
“KemenPPPA akan terus mengawal kasus ini bersama APH dan Dinas PPPA setempat, agar para pelaku dapat segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Nahar mengatakan, pihak KemenPPPA akan terus mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menjatuhkan hukuman terhadap terduga pelaku sesuai undang-undang yang berlaku.
“Kami pun mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas kasus ini, agar semua pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami berharap semua terduga pelaku bisa segera ditangkap. Kami mendukung kerja keras pihak aparat kepolisian yang masih memburu para terduga pelaku,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Nahar mengajak masyarakat yang melihat atau mengalami kekerasan untuk segera melapor ke lembaga yang telah diberikan mandat oleh UU Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Seperti UPTD PPA, UPT Bidang Sosial, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian.
“Selain itu masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08-111-129-129 yang dikelola oleh Kemen PPPA,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus kekerasan seksual menimpa seorang siswi SMP penyandang disabilitas di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. Seorang siswi berinisial DS (15) itu diketahui telah diperkosa oleh 7 pria dewasa. Bejatnya, 7 pria tersebut menggauli DS berulang kali hingga hamil tujuh bulan.
Berdasarkan pemeriksaan pihak kepolisian, didapati fakta bahwa korban telah disetubuhi beberapa orang di waktu dan tempat yang berbeda. Namun saat ditanya, korban hanya mengingat pelaku terakhir yang menyetubuhinya. Yakni seorang pria paruh baya berinisial ES yang kini menginjak usia 52 tahun.
“Diduga pelaku ES yang terakhir menyetubuhi korban. Saudara ES itu sudah melakukan berulang-ulang, kurang lebih 20 kali di tiga tempat,” kata Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet, Jumat (13/10) lalu.
“Dari 1 sampai 5 orang si korban tidak hafal. Yang hafal hanya si pelaku yang terakhir ini (ES), karena dilakukan berulang-ulang. Hampir 20 kali dan dilakukan di pertengahan tahun 2022 sampai Maret 2023,” lanjutnya.
Atas perbuatan bejatnya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 UU No 17 tahun 2016 sesuai perubahan UU no 23 tahun 2022 dengan ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah. (Dj)