fbpx

KEMENDAGRI SOSIALISASI ADMINDUK MELALUI TikTok

KEMENDAGRI SOSIALISASI ADMINDUK MELALUI TikTok
Tangkapan layar aplikasi TikTok

Blora – Sebagai salah satu media social, aplikasi TikTok menjadi tren baru dengan lebih dari dua miliar unduhan. Aplikasi TikTok kini bukan lagi sebatas platform konten video pendek yang berisi hiburan. Dalam perkembangannya, aplikasi besutan perusahaan teknologi asal China, ByteDance, tersebut berevolusi menjadi wadah kreativitas.

 

KEMENDAGRI SOSIALISASI ADMINDUK MELALUI TikTok
Tangkapan layar aplikasi TikTok.

 

Mulai dari adanya fitur terbaru yaitu Livestream hingga variasi konten yang beragam menjadikan Tiktok sebagai kanal publikasi berisikan informasi yang menarik untuk dilihat.

Kementerian Dalam negeri RI tidak melewatkan pemanfaatan Tiktok untuk menyampaikan pesan terkait pengurusan administrasi nkependudukan. Direktorat Jenderal  Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) menyosialisasikan pengurusan administrasi kependudukan melalui aplikasi Tiktok ini. Tentunya, hal ini sangat membantu masyarakat untuk mengetahui lebih jauh pengurusan adminduk dengan lebih mudah.

“Temen-temen, kartu keluarga sekarang sudah elektronik. Ada QR code-nya. Temen-temen, saya beri tau ya, Kartu keluarga, Akte kelahiran, akte kematian, Surat pindah dicetak dengan kertas putih biasa, ada QR code-nya dan file-nya diberikan kepada penduduk. Sehingga penduduk bisa mencetak sendiri Kartu kelarganya, bisa dicetak di rumah. Jadi tidak takut, tidak khawatir kalau kartu keluarganya hilang bisa cetak lagi. Itu asli, tidak ada cap-nya, tidak tanda tangan basah. Sekarang kartu keluarga sudah ada QR code,” papar Dirjen Dukcapil Kemdagri RI, Prof Zudan Arif  Fakhrulloh melalui akun Tiktok-nya @zudanariffakhrulloh.

Dijelaskannya pula melalui unggahan lain di akun Tiktoknya, pindah penduduk antar kecamatan, atau antar kabupaten, maupun antar provinsi cukup membawa kartu keluarga. “Syaratnya sama, cukup membawa kartu keluarga saja. Tidak perlu pengantar RT/RW, desa atau kecamatan. Ini sudah diatur dalam Perpres No 96 Tahun 2018,” terang Zudan Arif.

Dengan sosialisasi melalui TikTok ini, tentunya semakin memudahkan masyarakat mengakses informasi terkait administrasi kependudukan, sehingga tidak menyulitkan dalam pengurusannya. (Top)