fbpx

KEPEMILIKAN PSIKOTROPIKA, WARGA SEMARANG DIRINGKUS POLISI

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora berhasil meringkus warga asal Semarang berinisial MZ, diduga terlibat tindak pidana kepemilikan psikotropika.
Diduga pelaku tindak pidana psikotropika diperiksa petugas.

Blora, BLORANEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora berhasil meringkus warga asal Semarang berinisial MZ, diduga terlibat tindak pidana kepemilikan psikotropika.

Kapolres Blora AKBP Fahrurozi melalui Kasatresnarkoba Iptu Edi Santoso mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka MZ berawal dari informasi warga bahwa akan terjadinya tindak pidana kepemilikan psikotropika di wilayah kecamatan Kunduran.

“Pelaku kita amankan beserta barang bukti berupa 10 butir atau tablet Alprazolam 1 mg saat berada di depan sebuah warung di wilayah Desa Jagong, Kecamatan Kunduran pada tanggal 25 Agustus 2022 kemarin,” ungkapnya. 

Atas perbuatannya pelaku MZ dipersangkakan Pasal 62 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 10 butir atau tablet Alprazolam 1 mg, satu plastik warna kuning yang diisolasi, satu buah handphone. 

“Jaga diri dan mawas diri, jangan sekali kali mencoba membeli atau mengkonsumsi narkotika atau obat terlarang lainya karena jika sudah kecanduan akan susah dihilangkan. Dan jika tertangkap akan diproses sesuai dengan aturan yang ada,” tuturnya. (Jam)