Blora, BLORANEWS – Seorang pemuda berinisial TS (27) dibekuk polisi lantaran ketahuan membawa narkotika berjenis sabu. Pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku saat pelaku hendak turun dari bus di perempatan Jepon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.
“Diduga pelaku turun dari bus di perempatan Jepon, lalu petugas mengamankan dan melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket narkoba,” Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Blora, AKP Edi Santosa.
Edi Santoso mengatakan, satu paket narkoba berjenis sabu itu ditaruh didalam plastik klip bening kecil, kemudian dibungkus lagi dalam plastik klip kecil bening dan dimasukkan kedalam kertas grenjeng rokok warna kuning, lalu disimpan dalam bungkus rokok.
“Dari barang bukti tersebut pelaku yang berstatus pengedar dibawa ke Kantor SatresNarkoba Polres Blora guna penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut pelaku terancam Pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Dj)