fbpx

KETERLIBATAN MASYARAKAT DALAM PENYUSUNAN PERDA RAN PE

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendorong pemerintah kabupaten/kota membuat peraturan tentang pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Pembuatan peraturan itu diharapkan melibatkan peran civil society dan kelompok perempuan sebagaimana pembuatan Pergub Jateng nomor 35 tahun 2022.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo berjabat tangan dengan masyarakat.

Salatiga, BLORANEWS – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendorong pemerintah kabupaten/kota membuat peraturan tentang pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Pembuatan peraturan itu diharapkan melibatkan peran civil society dan kelompok perempuan sebagaimana pembuatan Pergub Jateng nomor 35 tahun 2022.

“Ternyata kita termasuk yang pertama ya dari Pergub ini, dan mudah-mudahan bisa bermanfaat dan menginspirasi. Tapi intinya bagaimana mencegah kekerasan, mencegah gerakan-gerakan radikalisasi. Kemudian partisipasi dari masyarakat banyak dalam hal ini,” kata Ganjar usai menjadi keynote speech dalam acara Kenduri Perdamaian dengan tema “Cegah Terorisme Jateng Gayeng” di Kampung Percik, Kota Salatiga, Selasa (28/3/2022).

Ganjar menjelaskan, Pergub Jateng nomor 35 tahun 2022 dibuat setelah melalui pembahasan dengan melibatkan kelompok masyarakat dan kelompok perempuan. Pergub tentang pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di Jateng itu kemudian mendapatkan apresiasi dari banyak pihak.

“Tadi yang mendapatkan apresiasi adalah, ini dibuat dengan melibatkan peran civil society, ini dibuat dengan partisipasi kelompok perempuan sehingga gender mainstreamnya tampak begitu. Mudah-mudahan semua melakukan. Kalau semua mau melakukan, nanti saya minta saja seluruh kabupaten/kota membuat semacam ini,” jelasnya.

Peraturan itu merupakan implementasi lanjutan dari Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan penanggulangan ekstremisme (RAN PE). Diharapkan, dari adanya Pergub itu pencegahan tindakan radikal bisa dilakukan dengan cara yang lebih halus. Misalnya melalui cara yang berbudaya dengan melibatkan masyarakat dan kelompok perempuan.

Keterlibatan masyarakat itu termasuk menggandeng eks napiter. Para eks napiter itu akan memberikan edukasi dan pemahaman tentang pola penyebaran faham radikal serta bagaimana mencegah atau menangkalnya.

“Dengan cara itu insyaallah pencegahan tindakan radikal bisa dilakukan dengan lebih soft. Maka tadi kami bawa narasumber yang andal, mantan teroris dan ia menceritakan hal-hal yang penting. Awas di sekolah, hati-hati orangtua untuk mengawasi anak, dan mereka bisa berafiliasi dengan gerakan-gerakan yang lain. Mudah-mudahan Pergub ini menginspirasi yang lain untuk mau melakukan juga,” ujar Ganjar. (Kin)