fbpx

KETUA PWI JATENG : SEMUA MEDIA HARUS MEMATUHI UU PERS

Focus Group Discussion (FGD) UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers di aula Arryaguna Mapolres Blora, Selasa (13/02).

Blora – Maraknya aktivitas jurnalistik miring yang dilakukan oleh oknum yang mengaku wartawan kerap meresahkan banyak pihak. Mereka, wartawan tanpa media pemberitaan yang kerap mengancam dan menakut-nakuti pejabat ini dikenal dengan julukan wartawan bodrex.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah Amir Machmud menyampaikan dua cara untuk mengantisipasi berkembangnya jumlah wartawan bodrex ini.

 

Focus Group Discussion (FGD) UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers di aula Arryaguna Mapolres Blora, Selasa (13/02).

 

Pertama dengan memperkuat kemitraan antara Polri dan Pers. Sedangkan langkah kedua, adalah dengan mengkonformasi media terkait dengan Dewan Pers.

“Dewan Pers dibentuk berdasar UU 40/1999, dan semua media di negeri ini harus mengkuti aturan main dan produk regulasi /aturan yang dibuat,” terang Amir Machmud dalam FGD mengenai UU Pers di aula Arryaguna Mapolres Blora, Selasa (13/02).

Menurutnya, hanya Dewan Pers yang berwenang mendata (menverifikasi) perusahaan pers dan organisasi wartawan di Indonesia, menilai apakah organisasi itu memenuhi syarat atau tidak.

“Di Indonesia  ada puluhan organisasi wartawan, tapi hanya tiga yang resmi diakui Dewan Pers, PWI, IJTI, dan AJI,” jelasnya.

Agenda diskusi terarah PWI – Polres Blora ini diikuti Kapolres Blora AKBP Saptono, Pejabat Utama Polres Blora, Kabag, Perwira Staff, Para Kapolsek jajaran Polres Blora dan puluhan wartawan dari berbagai media pemberitaan di kabupaten Blora.

“Di forum ini, kami ingin lebih dalam memahami UU 40/1999 tentang pers,” komentar kapolres Blora dalam sambutannya seperti dikutip Wawasan.co

 

Penyunting : Ngatono