fbpx

KIP JATENG SIDANGKAN KADES GONDEL TERKAIT INFORMASI APBDes

Sidang adjudikasi non-litigasi penyelesaian sengketa informasi terkait APBDes Gondel di Komisi Informasi Publik Daerah (KIPD) Provinsi Jawa Tengah

Semarang- Komitmen penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan transparan di Blora tercoreng. Seperti terjadi di Desa Gondel Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora, dimana warga setempat kesulitan mendapatkan informasi terkait APBDes dan LPJ-nya.

Sidang adjudikasi non-litigasi penyelesaian sengketa informasi terkait APBDes Gondel di Komisi Informasi Publik Daerah (KIPD) Provinsi Jawa Tengah

Warga Desa Gondel, pemohon informasi, Dwi Hartanto mengungkapkan, dirinya meminta informasi kepada Kepala Desa Gondel terkait APBDes dan LPJ Desa Gondel tahun 2015 sampai tahun 2018/2019, namun tidak ditanggapi oleh Kepala Desa Gondel, Priyono.

Tak pelak, warga tersebut membawa perkara ini ke Komisi Informasi Publik Daerah (KIPD) Provinsi Jawa Tengah. Sidang adjudikasi non-litigasi penyelesaian sengketa informasi terkait APBDes Gondel digelar hari ini, Selasa (14/05).

“Mengacu pada Pasal 3 UU Nomor 14 Tahun 2008 memandatkan bahwa keterlibatan masyarakat dalam merumuskan, melaksanakan, hingga mengawasi pelaksanaan sebuah kebijakan publik merupakan prasyarat utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance,” ucap Dwi Hartanto.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Ketua Handoko Agung dengan anggota Wijaya, Slamet dan Haryanto. Dihadiri oleh pemohon informasi, Dwi Hartanto. Sedangkan pihak termohon, Kepala Desa Gondel, Priyono tidak hadir dalam persidangan.

Sebelum sidang dimulai, Kades Gondel, Priyono ketika dihubungi oleh Wahyu bagian staf KIP melalui telepon tidak menanggapi.

“Tadi nomernya aktif, lalu direject. Tidak diangkat,” kata Wahyu.

Lantaran pihak termohon tidak hadir dalam persidangan, maka sidang hanya mendengarkan keterangan sepihak dari pemohon. Tak hanya itu,majelis komisioner tidak bisa menggali lebih jauh argumentasi kebijakan badan publik menolak permohonan informasi. Sidang permohonan sengketa cenderung berjalan searah.

Menurut Slamet Haryanto (anggota Majelis sidang), saat dimintai keterangan menjelaskan bahwa mekanisme persidangan jika termohon tidak hadir dua kali berturut-turut, maka majelis meminta bukti dari pemohon jika diperlukan.

“Seperti yang dikatakan majelis ketua sidang tadi, jika termohon tidak hadir dua kali berturut-turut, maka pemohon harus bisa menyerahkan bukti. Jika pemohon belum bisa menunjukkan bukti, maka akan ditunggu selama jangka waktu 100 hari,” jelas Slamet.

Ketika ditanya perihal sanksi yang akan diputuskan bilamana termohon tetap tidak bisa hadir dalam persidangan, pihaknya belum bisa berkomentar banyak.

“Kalau untuk sanksi, bilamana termohon tidak bisa hadir atau yang mewakili dengan tanpa alasan, kami belum bisa menjawabnya. Karena yang memutuskan nanti majelis ketua sidang dan nantinya akan dilimpahkan ke pengadilan,” tandasnya. (top/jay)