fbpx

KOMISI B DPRD JATENG: PETANI HARUS DILINDUNGI DAN DIBERDAYAKAN!

Wakil Ketua Komisi B DPRD Jateng, RM Yudhi Sancoyo (Kedua dari kanan)
Wakil Ketua Komisi B DPRD Jateng, RM Yudhi Sancoyo (Kedua dari kanan)

Semarang- Secara faktual, di Jawa Tengah masih banyak petani yang belum mendapatkan perlindungan secara sitematis dan berkelanjutan. Padahal, para petani telah banyak memberikan kontribusi bagi pembangunan, melalui pemenuhan kebutuhan pangan.

Sehingga, payung hukum untuk perlindungan dan pemberdayaan petani perlu diterapkan secara konkret. Penerapan perlindungan dan pemberdayaan petani tersebut, diatur dalam Perda Provinsi Jawa Tengah nomor 5 tahun 2016.

Hal ini dipaparkan Wakil Ketua Komisi B Provinsi Jawa Tengah, RM Yudhi Sancoyo, dalam Sosialisasi Perda dan Pergub tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani bersama Dinas Pertanian dan Perkebunan Jateng di Semarang, Senin (19/11).

 

Wakil Ketua Komisi B DPRD Jateng, RM Yudhi Sancoyo (Kedua dari kanan)
Wakil Ketua Komisi B DPRD Jateng, RM Yudhi Sancoyo (Kedua dari kanan)

 

Dalam kesempatan itu, Yudhi Sancoyo menyebutkan dalam Perda Provinsi Jawa Tengah nomor 5 tahun 2016, dicantumkan strategi perlindungan dan strategi pemberdayaan petani.

“Strategi pemberdayaan petani meliputi; pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana hasil pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan, kemudahan akses Iptek, regenerasi petani, dan penguatan kelembagaan,” jelasnya.

Strategi Perlindungan Petani

Sedangkan strategi perlindungan petani, seperti diatur dalam Perda tersebut meliputi penyediaan sarana prasarana produksi, penyediaan lahan, kepastian usaha, penghapusan praktek ekonomi biaya tinggi, dan ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa.

Tak hanya itu, kata dia, sebagai upaya perlindungan petani, pemerintah harus memberikan peringatan dini dan dampak perubahan iklim, asuransi pertanian, bantuan dan subsidi, melindungi komoditas unggulan petani, dan menindungi hak kekayaan intelektual petani.

“Selain itu, pemerintah juga harus melindungi petani-petani kita, dari praktek persaingan usaha yang tidak sehat,” imbuhnya.

Bantuan dan Subsidi Untuk Petani

Yudhi Sancoyo juga menjelaskan, berdasarkan payung hukum di atas, pemerintah daerah dapat memberikan bantuan dan subsidi kepada petani. Bantuan dapat berupa pengadaan sarana produksi, pemberian modal produksi.

“Juga bantuan pembiayaan untuk pendaftaran hak kekayaan intelektual, juga bantuan subsidi bunga atau margin bank pada pembiayaan usaha, melalui kredit atau pembiayaan petani,” tegasnya.

Sedangkan subsidi yang dapat dilakukan antara lain, subsidi benih atau bibit tanaman, subsidi premi asuransi pertanian, subsidi pembayaran bunga bank, dan insentif untuk pemilik ternak sapi betina produktif.

“Pembiayaan untuk perlindungan dan pemberdayaan petani ini, didapatkan dari APBN, APBD dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat,” pungkasnya. (jck)