fbpx

KOMISI X : UNTUK HONORER DIATAS 35 TAHUN, SILAKAN IKUT SELEKSI PPPK

Ketua Komisi X DPR RI, Djoko Udjianto (kanan).

Blora – Menanggapi kekecewaan para honorer K2 yang tak dapat mengikuti CPNS 2018 lantaran usianya di atas 35 tahun, Komisi X DPR RI menyampaikan sebuah solusi, yakni mengikuti tes seleksi Pengawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kami sudah berjuang maksimum, solusinya kepada 118 ribu honorer pendidik ini, mengikuti tes PPPK,” ujar Ketua Komisi X DPR RI, Djoko Udjianto, usai mengisi acara di Hotel Mustika Blora, Sabtu (22/09).

Menurut Djoko, perbedaan antara PNS dengan PPPK adalah soal status dan tunjangan yang diterima. Dalam CPNS, mereka yang diangkat akan setara dengan golongan IIIA, dengan total gaji dan tunjangan mencapai Rp. 5 juta.

“Bedanya, yang ini statusnya PNS yang itu ndak. Kalau urusan pendapatan, yang PPPK dapat gaji tapi ndak dapat tunjangan,” lanjutnya.

Seperti halnya PNS, calon PPPK juga akan mengikuti serangkaian tes. Sedianya, tes PPPK dilaksanaka  usai Tes CPNS 2018.

 

 

Ketua Komisi X DPR RI, Djoko Udjianto (kanan).

 

Syarat Mendaftar PPPK, Tes PPPK, dan Gaji

Dilansir asncpns.com, berikut ini persyaratan mengikuti pendaftaran PPPK. Untuk bisa melamar jabatan PPPK, setiap warga negara harus memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut

  1. Warga Negara Indonesia; berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun pada saat melamar.
  2. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil , atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Mempunyai pendidikan formal, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan.
  5. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik
  6. Berkelakuan baik.
  7. Sehat jasmani dan rohani.
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
  9. Memenuhi persyaratan lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.

Materi ujian seleksi PPPK adalah terdiri dari Tes kompetensi dasar dan Tes Kompetensi Bidang dan atau Syarat lain yang ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.