KOMPLOTAN PERAMPOK TOKO EMAS “MURNI” DI BLORA DITANGKAP, ANCAMAN HUKUMAN 12 TAHUN PENJARA

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi,
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi,

Bloranews.com- Semarang,  Tiga penjahat yang merampok toko emas di Desa Wado, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, berhasil ditangkap polisi. Ternyata, mereka juga beraksi di tempat lain.

“Tiga penjahat ini beraksi di beberapa tempat,” kata Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi, di Mapolda Jateng, Semarang, Rabu (24/4/2024).

Dua penjahat yang beraksi di Kedungtuban adalah AP (42) dari Tulungagung dan MM (27) dari Trenggalek. Satu penjahat lain, GS (29) dari Tulungagung, juga berhasil ditangkap.

“Polisi dari beberapa daerah bekerja sama untuk menangkap penjahat ini. GS dan MM ditangkap bersama di Tulungagung pada 21 April lalu. AP kemudian juga berhasil ditangkap,” jelas Luthfi.

Para penjahat ini menggunakan senjata api rakitan (senpi) jenis revolver yang dibuat dari airsoft gun. Senpi ini diisi dengan peluru gotri.

“Mereka membeli senpi rakitan ini secara online. Senpi ini awalnya airsoft gun, kemudian dimodifikasi untuk menggunakan peluru gotri. Senpi ini digunakan untuk menakut-nakuti korban di wilayah Cepu,” terang Luthfi.

Aksi perampokan terjadi di toko emas Murni milik Nur Hakim (61) pada Selasa (16/4) sekitar pukul 11.30 WIB. Para penjahat berhasil menggasak perhiasan emas 1,5 ons senilai Rp 150 juta.

Ternyata, para penjahat ini sudah pernah dihukum sebelumnya. MM pernah dipenjara karena kasus pemerkosaan anak di Trenggalek, sedangkan AP dan GS pernah terlibat kasus pencurian emas disertai kekerasan di Trenggalek.

“Polisi akan terus menyelidiki apakah ada kasus lain yang dilakukan oleh penjahat ini,” tegas Luthfi.

AP mengaku bahwa dia membawa dan menodongkan senjata untuk menakut-nakuti korban, meskipun senpi tersebut tidak sempat ditembakkan.

“Saya menodongkan senjata untuk menakut-nakuti korban. Saya bilang ‘diam!’ begitu,” ujar AP dalam jumpa pers.

Ketiga penjahat ini kini menjalani pemeriksaan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Dj)