fbpx

KORBAN MAFIA TANAH MENANG BANDING DI PENGADILAN TINGGI SEMARANG

Ilustrasi

Blora, BLORANEWS – Seorang ASN yang menjadi korban mafia tanah di Blora menang banding di Pengadilan Tinggi Semarang. Korban tersebut bernama Sri Budiyono, menang banding atas putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor 8/Pdt.G/2023/ PN.Bla yang dimenangkan anggota DPRD Blora Abdullah Aminuddin.

“Kami mengetahui bahwa putusan Pengadilan Tinggi Semarang dimenangkan oleh pihak kami setelah adanya pemberitahuan dari akun e-Court Mahkamah Agung RI dan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan WhatsApp,” ujar Sri Budiyono.

Budi menjelaskan, dalam putusan Pengadilan Tinggi Nomor 397/PDT/2023/PT SMG, disebutkan jika majelis mengadili, pertama menerima permohonan banding dari para pembanding semula tergugat I dan tergugat II tersebut. Kemudian, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor 8/Pdt.G/2023/ PN.Bla tanggal 12 September 2023 yang dimohonkan banding. Serta mengadili, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, menghukum terbanding semula penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150 ribu.

Ia juga mengatakan, bahwa pihaknya meyakini dalam proses perubahan nama sertifikat tanah miliknya menjadi milik Abdullah Aminuddin tidak sah di mata hukum. Sehingga pihaknya yang kalah dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Blora banding ke Pengadilan Tinggi Semarang.

“Setelah saya pelajari, itu jelas prosesnya melanggar pasal 38 UU no 2 th 2014 tentang Jabatan Notaris,’’ jelasnya.

Terlebih, dalam proses pembuatan akta jual beli tanah itu tidak melibatkan pihak-pihak terkait termasuk dirinya. Selain itu dalam fakta persidangan di Pengadilan Tinggi Semarang ada saksi yang menguatkan pihaknya bahwa dalam akta jual beli tersebut saksi menyebut hanya disodori blangko kosong.

“Sehingga proses tersebut juga tidak sesuai dengan Pasal 1457 kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Dan Pasal 9 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria,’’ tegasnya.

Perlu diketahui kasus mafia tanah tersebut bermula saat Sri Budiyono meminjam uang Rp 150 juta pada Abdullah Aminuddin dengan jaminan sertifikat tanah dan bangunan. Dalam prosesnya, saat akan dilakukan pembayaran utang itu, sertifikat tanah sudah balik nama tanpa sepengetahuan korban. Kini, kasus tersebut sama-sama berjalan di ranah pidana dan perdata. (Dj)