fbpx

KORUPSI DANA DESA, MANTAN KADES KEBONREJO DIVONIS PENJARA 4 TAHUN

KORUPSI DANA DESA, MANTAN KADES KEBONREJO DIVONIS PENJARA 4 TAHUN
Pengadilan Tipikor Semarang.

Semarang – Sumadi mantan Kepala Desa Kebonrejo, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan  denda sebesar Rp 200 juta atau setara dengan dua bulan kurungan serta dibebani untuk membayar uang pengganti kerugian negara oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang.

Majelis hakim menilai bahwa uang yang terbukti dinikmati terdakwa hanya Rp 263 juta, lebih kecil dari yang disebutkan Jaksa penuntut yang menyebut terdakwa telah menggelapkan dana desa sebesar Rp. 279 juta.

Hakim Casnya menyebutkan, Harta terdakwa akan disita apabila tidaķ di bayarkan, dan jika masih belum cukup, maka akan diganti dengan pidana penjara 6 bulan.

“Jika masih belum mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ujar Hakim Casmaya, seperti dikutip jatengtoday(dot)com, Rabu (18/11/2020).

Vonis tersebut lebih tinggi daripada tuntutan jaksa yang menuntut Sumadi dengan dipenjara 2 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta. Untuk uang penggantinya sedikit lebih tinggi dari vonis, yakni Rp279,7 juta atau setara penjara 1 tahun 3 bulan.

Terdakwa melakukan Korupsi saat masih menjabat kepala desa Kebonrejo,  Kasus tersebut terjadi dalam kurun waktu Mei 2018-Agustus 2019.

Beberapa penyelewengan yang dilakukan terdakwa antara lain memalsukan tanda tangan bendahara dalam pencairan dana desa, kegiatan fisik desa tidak melibatkan tim pelaksana kegiatan, dan menggelapkan pajak desa.

Seperti diberitakan pada Agustus, Mantan Kepala Desa Kebonrejo Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora, Sumadi ditahan pihak Kejaksaan Negeri Blora. (04/08).

Penahanan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan Korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh tersangka yang telah dinyatakan P21. Untuk selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

Kasi Pidana Khusus Kejari Blora, Rendy Indro Nursasongko mengungkapkan, selama penyidikan dan ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian, yang bersangkutan tidak ditahan. Namun setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blora dan sudah diputuskan, tersangka Sumadi selanjutnya ditahan selama 20 hari ke depan.

“Selama Penyidikan, tersangka ini memang tidak ditahan. Kerugian Negara Rp 279.763.198. Namun Untuk Kejaksaan Negeri Blora memutuskan tersangka untuk tetap ditahan,” ucapnya.

Untuk saat ini sementara tersangka dititipkan di Rutan Polres Blora selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak 4 Agustus hingga 23 Agustus mendatang.

“Ini tadi pelimpahan tahap kedua. Jadwal sidang ini masih menyusun dakwaan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kanit 1 Polres Blora, Ipda Suhari mengaku, tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan penyelewengan dan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan dana keuangan Desa Kebonrejo tahun 2018 hingga 2019. 

Uangnya sendiri digunakan untuk maju dalam Pilkades 2019 lalu. Namun dalam kontestasi pemilihan tersebut yang bersangkutan kalah. Dan hingga saat ini juga belum dikembalikan.

“Modusnya, tersangka mengambil uang yang sudah dalam rekening desa. Sebesar Rp 279.763.198. Setelah dilakukan pemeriksaan Inspektorat diambil lagi. Uang tersebut juga tidak dikembalikan lagi,” ucapnya. (Jyk)