fbpx

KPU BLORA BELUM TEMUKAN KADES DAN PERANGKAT DESA IKUT PARTAI

Sejauh ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora belum menemukan data kepala desa atau perangkat desa yang menjadi anggota partai politik. Larangan menjadi anggota partai politik sesuai dengan Undang-undang no 16 tahun 2014 tentang desa.
Ketua KPU Blora, Mohamad Hamdun.

Blora, BLORANEWS – Sejauh ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora belum menemukan data kepala desa atau perangkat desa yang menjadi anggota partai politik. Larangan menjadi anggota partai politik sesuai dengan Undang-undang no 16 tahun 2014 tentang desa.

Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Dalam undang-undang tersebut, kepala desa memilki peran sebagai pihak yang netral. Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada.

Perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. Hal tersebut diatur UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Ketua KPU Blora, Mohamad Hamdun saat ditemui di kantornya, Senin (5/9) mengaku, dalam proses verifikasi ini belum menemukan adanya data kepala desa maupun perangkat desa yang menjadi anggota parpol.

“Kalau ditemukan pekerjaan yang tidak boleh menjadi anggota maka dinyatakan belum memenuhi syarat. Mereka harus membuat surat pernyataan dan menunjukkan SK, SK pensiun atau SK pensiun dini. Misalnya sudah tidak anggota TNI-Polri ataupun ASN,” terangnya.

Ketika dinyatakan belum memenuhi syarat karena pekerjaan, maka yang bersangkutan harus mengupload di sipol. Termasuk ketika belum usia 17 tahun namun sudah menikah, harus mengupload surat nikah, baru kemudian dinyatakan memenuhi syarat.

“ASN tidak boleh menjadi pengurus atau anggota partai politik. Kepala desa tidak boleh menjadi anggota maupun pengurus. Kalua perangkat desa tidak boleh menjadi pengurus, jadi anggota tidak ada larangan,” tegasnya.

Hamdun menegaskan, jika ada temuan bahwa bukan anggota parpol namun dimasukkan anggota parpol, orangnya bisa melakukan verifikasi di KPU. Mengisi info pemilu tanggapan masyarakat, menunjukkan bahwa tidak boleh menjadi anggota partai atau tidak bagian anggota dari parpol.

“Orangnya datang saja ke KPU, nanti kita bantu untuk proses verifikasi. KPU tidak bisa serta-merta mencoret dari keanggotaan, ada mekanismenya. Yang berhak mencoret bukan KPU, namun partai politik,” ucapnya. (Jam).