Blora – Geliat persiapan penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2019 telah dimulai di tingkat Kabupaten Blora. Setelah pada minggu lalu KPU Blora melakukan sosialisasi Pendafataran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019, maka hari ini, kamis 5/7 KPU Blora kembali mengundang Parpol calon Peserta Pemilu untuk mengikuti Bimbingan Teknis Tata Cara Pendaftaran, Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Partai Politik Kab. Blora. Acara ini digelar di Aula Hotel Mustika Jl. Halmahera Blora. Hadir dalam acara ini pengurus dari Partai Nasdem, PKB, PKS, PDI Pejuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PAN, PPP, Partai Hanura, PBB, Partai Perindo, dan Partai Beringin Karya. Selain dari unsur parpol, hadir pula Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Kab. Blora.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Blora, Arifin, S.Ag. menyampaikan bahwa tujuan utama acara ini adalah untuk memberikan pembekalan teknis terkait pendafatarn dan verifikasi partai politik. Dengan demikian akan ada kesamaan pemahaman dan pelaksanaan dilapangan bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat baik langsung maupun langsung sehingga Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol dapat berjalan dengan baik.
Materi Bimbingan Teknis sendiri disampaikan oleh M. Khamdun, Anggota KPU Blora Divisi Hukum. Dalam Bimtek ini, M. Khamdun menjelaskan proses teknis mulai dari Pendaftaran, Penelitian Administrasi, dan Verifikasi Faktual. Untuk Pendaftaran Parpol secara teknis dilakukan terpusat di KPU RI. Proses pendaftaran parpol diawali dengan memasukkan seluruh data persyaratan parpol ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Berdasarkan data dari SIPOL inilah yang kemudian akan dilakukan penelitian administrasi dan verifikasi faktual. Di tingkat Kabupaten, partai politik diharuskan menyerahkan dokumen berupa foto copy Kartu Tanda Anggota (KTP) dan KTP dari setiap daftar nama anggotanya yang diinput ke dalam SIPOL.
Adapun Pendaftaran Partai Politik akan dilakukan pada tanggal 3 – 16 Oktober yang kemudian akan dilanjutkan dengan penelitian administrasi pada tanggal 17 Oktober – 15 November dan verifikasi faktual pada 15 Desember 2017 – 4 Januari 2018. Dari seluruh hasil verifikasi ini akan digunakan sebagai dasar penetapan partai politik peserta pemilu tahun 2019 yang akan dilakukan pada tanggal 17 Februari 2018.
Sumber : Rilis KPU Blora