fbpx

KPU BLORA PAPARKAN DUA ALTERNATIF DAPIL UNTUK PEMILU 2019

Rakor simulasi penataan daerah pemilihan di Aula KPU Blora, Selasa (19/12).

Blora – Setelah sebelumnya dilakukan Rapat Koordinasi KPU Blora bersama Pimpinan Parpol dan Pemangku Kepentingan lainnya terkait Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pemilu 2019, KPU Blora kembali menggelar Rakor Lanjutan pada Selasa (19/12) di Aula KPU setempat. Jika dalam Rakor sebelumnya membahas tentang sosialisasi Tahapan Penataan Dapil dan tata cara teknis penyusunannya, maka dalam kesempatan kali ini Rakor mulai melakukan simulasi penataan Dapil.

 

Rakor simulasi penataan daerah pemilihan di Aula KPU Blora, Selasa (19/12).

 

Menyerap aspirasi yang berkembang dalam Rakor sebelumnya agar KPU Blora mengembangkan alternatif penataan Dapil selain yang telah digunakan dalam Pemilu sebelumnya, maka kali ini KPU Blora memaparkan simulasi penataan Dapil dengan dua alternatif berdasarkan data DAK2 Semester Pertama tertanggal 31 Juli 2017. Alternatif pertama adalah sesuai dengan susunan Dapil yang digunakan dalam Pemilu sebelumnya yaitu 5 (lima) Dapil dengan komposisi sebagai berikut :

  1. Dapil BLORA 1 terdiri dari Kec. Jiken, Jepon, Bogorejo, dan Blora dengan jumlah kursi 11
  2. Dapil BLORA 2 terdiri dari Kec. Kedungtuban, Cepu, dan Sambong dengan jumlah kursi 8
  3. Dapil BLORA 3 terdiri dari Kec. Jati Randublatung, dan Kradenan dengan jumlah kursi 8
  4. Dapil BLORA 4 terdiri dari Kec. Kunduran, Todanan, dan Japah dengan jumlah kursi 9
  5. Dapil BLORA 5 terdiri dari Kec. Tunjungan, Banjarejo, dan Ngawen dengan jumlah kursi 9.

 Alternatif kedua adalah terdiri dari 6 (enam) Dapil dengan simulasi sebagai berikut :

  1. Dapil BLORA 1 terdiri dari Kec. Blora dan Kunduran dengan jumlah kursi 7
  2. Dapil BLORA 2 terdiri dari Kec. Jiken, Jepon, dan Bogorejo dengan jumlah kursi 6
  3. Dapil BLORA 3 terdiri dari Kec. Kedungtuban, Cepu, dan Sambong dengan jumlah kursi 8
  4. Dapil BLORA 4 terdiri dari Kec. Jati Randublatung, dan Kradenan dengan jumlah kursi 9
  5. Dapil BLORA 5 terdiri dari Kec. Kunduran, Todanan, dan Japah dengan jumlah kursi 9
  6. Dapil BLORA 6 terdiri dari Kec. Banjarejo dan Ngawen dengan jumlah kursi 6.

Terhadap dua alternatif simulasi penataan Dapil tersebut, para peserta Rakor memberikan tanggapan beragam yang secara garis besar dapat dikelompokkan dalam tiga arus. Pertama, tanggapan yang cenderung untuk tetap menggunakan susunan Dapil yang sudah digunakan dalam Pemilu sebelumnya yaitu 5 Dapil. Kedua, tanggapan peserta yang cenderung untuk menggunakan susunan Dapil baru, yaitu 6 Dapil. Dan Ketiga, tanggapan peserta yang cenderung menerima keduanya baik 5 Dapil maupun 6 Dapil.

Terhadap tanggapan forum yang demikian, A. Husain selaku Anggota KPU Blora Divisi Teknis yang membidangi penataan Dapil menyampaikan bahwa Rakor ini tidak dalam kapasitas untuk mengarahkan ataupun melakukan voting terhadap salah satu susunan Dapil. Namun Rakor ini ditujukan untuk menyamakan pandangan terhadap tatacara penyusunan Dapil dan alokasi kursinya sekaligus memberikan gambaran terhadap Dapil yang akan digunakan dalam Pemilu 2019.

Reporter : Abdul Malik.