fbpx

KPU BLORA : SATU PARPOL TAK AJUKAN BAKAL CALON

Ketua KPU Kabupaten Blora, Arifin.

Blora – Dari 16 partai politik (Parpol) peserta pemilu secara nasional, 15 parpol telah mengajukan calon ke KPU Kabupaten Blora. Sedangkan satu parpol tidak mengajukan bakal calonnya hingga batas akhir waktu pengajuan bakal calon, Selasa (17/07).

“Satu parpol tersebut adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Blora,” terang Ketua KPU Blora, Arifin, Rabu (18/07).

 

Ketua KPU Kabupaten Blora, Arifin.

 

Arifin mengatakan, setelah ini KPU Blora segera melakukan penelitian terhadap dokumen persyaratan dan pencalonan dan syarat bakal calon yang telah diajukan 15 partai politik tersebut. Hasil penelitian akan dikirimkan kembali ke partai terkait pada 19 hingga 21 Juli mendatang.

“Untuk Dokumen Bakal Calon yang belum memenuhi syarat, diberikan kesempatan untuk memperbaiki dan/atau melengkapi pada tanggal 22 – 31 Juli 2018,” pungkasnya.

Seperti diketahui, lima belas partai politik (parpol) yang telah mengajukan bakal calon anggota DPRD untuk Pemilu 2019 ke KPU Kabupaten Blora adalah Partai Golkar (15/07), Partai Nasdem (16/07), dan PKS (16/07).

Sedangkan pada hari terakhir (17/07), parpol yang mengajukan bakal calon adalah PDI Perjuangan, PPP, PKB, Partai Gerindra, Partai Perindo, Partai Berkarya, PSI, PAN, Partai Hanura, Partai Garuda dan PBB.

 

Reporter : Ika Mahmudah