fbpx

KPU BLORA SERAHKAN HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI 12 PARPOL

Penyerahan hasil penelitian administrasi partai politik di Kantor KPU Blora, Jumat (17/11).

Blora – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora, Jum’at (17/11) menyerahkan hasil penelitian administrasi keanggotaan partai politik. Dokumen hasil penelitian diserahkan KPU Blora kepada 12 partai politik yang pada tanggal 3-16 Oktober lalu menyerahkan daftar anggota beserta salinan KTA dan KTPnya.

 

Penyerahan hasil penelitian administrasi partai politik di Kantor KPU Blora, Jumat (17/11).

 

Sebelum penyerahan hasil, KPU Kabupaten Blora telah melakukan penelitian administrasi selama 30 hari, mulai 17 Oktober hingga 15 November. Dalam penelitian administrasi KPU Kabupaten Blora mencocokan daftar nama anggota parpol dari Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dengan salinan KTA dan E-KTP.

Selain itu, KPU Kabupaten Blora juga melakukan verifikasi faktual terhadap keanggotaan yang terindikasi ganda dengan partai lain. Hal yang sama juga dilakukan terhadap keanggotaan partai yang terindikasi tidak memenuhi syarat (TMS), yaitu PNS/TNI/Polri dan belum berusia 17 tahun dan belum pernah kawin.

Selanjutnya setiap partai politik berkesempatan untuk memperbaiki daftar keanggotaanya, apabila dari hasil penelitian administrasi dinyatakan TMS. Waktu perbaikan untuk parpol selama 14 hari mulai tanggal 18 November sampai dengan 1 Desember. Untuk selanjutnya KPU Kabupaten Blora akan melakukan penelitian administrasi hasil perbaikan selama 10 hari setalah masa perbaikan.

Dalam masa perbaikan, partai politik hanya diperbolehkan memperbaiki daftar nama keanggotaan paling banyak sejumlah anggota yang dinyatakan TMS. Sehingga jumlah total keanggotaan parpol nantinya tidak melebihi jumlah anggota pada saat penyerahan tahap pertama.

Dari hasil penelitian KPU Kabupaten Blora, 7 partai politik dinyatakan telah memenuhi keanggotaan ketentuan 1/1000. Dimana 1/1000 jumlah keanggotan partai politk di Kabupaten Blora sebanyak 893. Ketujuh partai tersebut adalah P. Demokrat, P. Perindo, PPP, PKS, P. Golkar, PDI Perjuangan dan PAN. Sementara 5 partai lainnya yaitu, PKB, P. Gerindra, P. Hanura, P. Nasdem dan P. Garuda belum memenuhi ketentuan persyaratan keanggotaan 1/1000 di tingkat Kabupaten Blora.

Rekapitulasi Hasil Penelitian Administrasi Keanggotaan Partai Politik

Calon Peserta Pemilu 2019 Kabupaten Blora