Blora, BLORANEWS – Presiden Joko Widodo memberikn Surat Keputusan (SK) perhutanan sosial Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di area Oro-oro Kesongo Kabupaten Blora pada tanggal 10 Maret 2023 lalu. Namun SK tersebut masih indikatif belum definitif.
SK yang belum definitif tersebut dengan nomor SK.185/MENLHK/SETJEN PSL0/3/2023 dan SK.192/MENLHK/PSKL PSL.0/3/2023.
Koordinator pendamping Kelompok Tani Hutan (KTH) Blora Mul Giyanto meminta kepada pihak Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera melakukan fasilitasi dan validasi lahan agar petani segera mendapat SK definitif.
“Kami melayangkan surat kepada Ditjen PSKL (Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan) wilayah Jawa dan kami menerima surat balik, bahwa PSKL akan melakukan kegiatan fasilitasi dan validasi subjek dan objek pada awal Oktober ini. Jadi sebenarnya kita ini menyambutnya,” ungkapnya saat jumpa pers di pendopo Samin Surosentiko Klopoduwur Blora, Senin (2/10/2023).
Pendamping dari Perkumpulan Rejo Semut Ireng ini juga berharap agar pihak KLHK segera menetapkan KHDPK PS di areal yang telah diusulkan oleh lebih dari 20 ribu pesanggem.
Meminta kepada Direktorat Jendral Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Jawa menetapkan KHDPK PS di areal yang diusulkan oleh pesanggem.
“KTH yang kita dampingi di Blora ada 57 KTH. Ada 2 KTH yang sudah mendapat SK dari Pak Presiden kemarin di Jakarta. Namun yang lain kan belum diacc. Semoga petani bisa mendapat hak kelola selama 35 tahun,” ucapnya.
Lebih lanjut, Mbah Mul (sapaan) meminta kepada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Blora untuk segera menyetujui pengajuan program Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) pupuk bersubsidi yang telah diajukan oleh KTH.
Dia juga menyinggung dengan adanya opini yang mengatakan dalam mengajukan program KHDPK PS itu membayar, padahal gratis. Pihaknya mempersilahkan ketika ada petani maupun pendamping yang memperjualbelikan lahan garapan tersebut.
“Tidak ada membayar, ini semua gratis, jual beli SK juga tidak ada. Kalau memang ada dari anggota kami silahkan dilaporkan atau melapor ke kita atau ke proses hukum, kami dari pendamping siap untuk membantu,” tegasnya. (Jam)