fbpx

LAGI ASYIK, PENJUDI KYU-KYU DIGEREBEK APARAT

Lima penjudi kyu-kyu dibawa ke Mapolsek Kedungtuban Polres Blora untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut
Lima penjudi kyu-kyu dibawa ke Mapolsek Kedungtuban Polres Blora untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut

Kedungtuban- Asik berjudi tak jarang membuat pelakunya lupa diri. Hal ini dialami lima penjudi kyu-kyu warga Dusun Gempol Desa Wado Kecamatan Kedungtuban Blora, yang digerebek ketika sedang asyik memainkan kartunya.

Kapolsek Kedungtuban Polres Blora, Iptu Suharto mengemukakan, lima pelaku yang berhasil dibekuk dalam penggerebekan Kamis (14/02) dini hari tersebut, diantaranya WJI (55), SKN (39), SPI (28), RN (28), IKM (29), dan SRP.

 

Lima penjudi kyu-kyu dibawa ke Mapolsek Kedungtuban Polres Blora untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut
Lima penjudi kyu-kyu dibawa ke Mapolsek Kedungtuban Polres Blora untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut

 

Rumah SRP di Dusun Gempol RT 03 RW 05 Desa Wado Kecamatan Kedungtuban menjadi lokasi perjudian ini. Kelima pelaku perjudian, segera dibawa ke Mapolsek Kedungtuban untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami mendapatkan laporan warga terkait perjudian ini, pada Rabu (13/02) pukul 20.00 WIB malam. Kemudian, Kanit Reskrim Polsek Kedungtuban, Ipda Jaikun bersama anggota melaksanakan penyelidikan,” ungkap Iptu Suharto, Jumat (15/02).

Selain mengamankan kelima pelaku, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti aktivitas perjudian. Diantaranya, satu lembar terpal warna biru ukuran 2,5 x 2 meter, satu set kartu domino dan uang tunai yang menjadi taruhan dalam perjudian tersebut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun,” pungkas Iptu Suharto. (one)