fbpx

LANTIK PPK DARI ASN, PERANGKAT DAN PENDAMPING DESA, INI DASAR KPU

Blora, BLORANEWS – KPU Blora melantik Panitia Pemilihan kecamatan (PPK) dari 16 Kecamatan di Kabupaten Blora di gedung Graha Larasati pada Rabu (3/1/2023) kemarin. 

Ketua KPU Kabupaten Blora, Mohammad Khamdun mengungkapkan, anggota PPK yang dilantik itu dari berbagai latar belakang. 

“Ada yang ASN, swasta, perangkat desa, PPPK. Macem macem lah,” ucap Mohammad Khamdun.

“ASN antara 7 – 8, kalau perangkat desa itungan kami ada 9-10. Itu tersebar di masing masing Kecamatan,” imbuh Khamdun. 

Menurutnya, pada Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 itu, aturan tegas, yang tidak boleh menjadi anggota penyelenggara pemilu itu adalah anggota atau pengurus partai politik.

“Kecuali yang sudah mundur dalam waktu lima tahun terakhir. Kalau mundurnya tahun 2017, jadi penyelenggara pemilu 2022 boleh, Selebihnya tidak ada larangan tentang itu,” jelas Khamdun. 

Lebih lanjut, dari sisi administrasi pada saat pendaftaran tidak ada ketentuan tentang izin bagi mereka yang punya profesi sebelumnya.

“Tapi secara etika dalam sosialisasi ke banyak pihak itu kita sampaikan. Karena apapun yang hari ini menjadi staf di satu kantor atau dinas tertentu atau sedang melaksanakan kegiatan profesinya yang dia bukan pimpinan,” terang Khamdun. 

“Secara etika harus izin kepada pimpinannya, supaya pimpinannya tahu bahwa dia punya pekerjaan baru yang namanya menjadi penyelenggara pemilu,” tambah Khamdun. 

Terkait anggota PPK dari unsur ASN pihaknya sudah menyampaikan ke Bupati Blora. 

“Karena yang punya SDM, ASN dengan segala macam bentuknya itukan Pak Bupati, sehingga mereka yang hari ini profesinya sebagai ASN, nama-nama itu sudah kita sampaikan,” papar Khamdun. 

Menanggapi pernyataan ketua DKPP yang mengatakan bahwa petugas adhoc penyelenggara Pemilu baik di PPK maupun di Panwaslu Kecamatan tidak boleh merangkap jabatan sesuai pasal 21 UU Nomor 7 Tahun 2017 tetang Pemilu, Khamdun menyampaikan bahwa KPU bekerja berdasarkan Undang Undang Penyelenggara Pemilu.

“Itu kan statemen DKPP, kalau DKPP melarang itu kan harus klarifikasi. Kalau kami itu bekerja berdasarkan Undang Undang Penyelenggara Pemilu, ” tegas Hamdun.

Yang pertama kata Hamdun, Undang Undang nomor 7 Tahun 2017, Undang Undang ASN, Undang Undang Desa dan Undang Undang Profesi lain.

“Dari hasil koordinasi dengan banyak pihak itu, tidak satupun aturan yang melarang bahwa profesi tertentu itu dilarang menjadi penyelenggara Pemilu,” tutur Khamdun. 

Soal izin, lanjut Khamdun mengatakan, itu dikembalikan dengan kebijakam pimpinan masing masing.

“Misal pendamping desa, KPU tidak pernah melarang, tapi kementerian melarang melalui peraturan menteri misalnya. Itu haknya kementerian,” jelas Khamdun. 

“Pendamping desa, kita tidak mencermati terlalu dalam. Yang menjadi perhatian kita adalah mereka yang dilarang, itu yang kita cermati, misalnya masuk dalam sipol atau anggota partai. Profesi yang tidak dilarang kita tidak mencermati terlalu dalam,” pungkas Khamdun. (dj)