Blora, BLORANEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Blora melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) mulai melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang dianggap melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum. Fokus utama adalah menjaga kebersihan dan keteraturan lingkungan berjualan.
Penertiban ini menargetkan lapak-lapak yang ditinggal dalam keadaan kotor atau tidak dirapikan setelah digunakan. Langkah ini dilakukan demi menciptakan tata kota yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.
“Perihal tentang pedagang kaki lima yang melanggar ketika berjualan itu tidak membersihkan atau membereskan lapaknya ketika tidak digunakan,” jelas Yugo Wahyudi, S.IP., MM., Kabid Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blora, Selasa (15/4/2025).
Yugo menyampaikan bahwa pihaknya berupaya menjaga ketertiban kota melalui pendekatan persuasif dan bertahap. Penertiban dilakukan berdasarkan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Sekda dan Asisten 1 Blora.
“Beberapa waktu lalu kami koordinasi dengan Pak Sekda Blora, dan Pak Sekda Blora sudah memberikan ACC bahwa Blora harus tertib, kemarin kami juga dimonitor Pak Asisten 1 kaitannya dengan ketertiban itu, dan hari ini dilaksanakan secara bertahap,” katanya.
Rencana awal penertiban sebenarnya sudah disusun sebelum Lebaran. Namun, karena mempertimbangkan bulan Ramadan, pelaksanaannya ditunda hingga pertengahan April.
“Hari ini pasca Lebaran 2025 sudah dua minggu, kami melaksanakan penertiban secara bertahap, ini awalnya di titik eks pasar lama, kemudian jalan protokol (jalan Pemuda), dan tidak menutup kemungkinan kita akan menertibkan di lapangan Kridosono,” lanjutnya.
Pemilihan eks pasar lama sebagai lokasi awal bukan tanpa alasan. Area tersebut berada di jantung kota dan menjadi pusat aktivitas warga, sehingga penataan diharapkan berdampak langsung pada wajah kota.
“Jadi intinya Blora harus semakin tertib. Kami bekerja sama dengan Dindagkop UKM Blora untuk melaksanakan penertiban dan sosialisasi kepada masyarakat, terutama kepada PKL yang ada di Kabupaten Blora. Dindagkop UKM Blora sudah memberikan sosialisasi secara kontinyu hingga saat ini,” ujar Yugo.
Penertiban dijadwalkan berlangsung dari 14 hingga 26 April 2025. Target awal sepuluh lapak di eks pasar lama disesuaikan dengan ketersediaan armada dan personel. Total, ada 14 anggota Satpol PP yang diturunkan dalam operasi ini.
Lapak yang diamankan tidak dimusnahkan, tetapi dibawa ke kantor Satpol PP untuk diamankan. Pedagang yang ingin mengambil kembali lapaknya wajib datang dan membuat surat pernyataan untuk berjualan secara tertib. (Jyk)