fbpx

LASKAR DUGA PENGADAAN DI DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK MELANGGAR ATURAN

MAKAN MINUM 800jt
Sistem informasi rencana pengadaan umum dinas pengendalian pendudukan dan keluarga berencana

Blora, BLORANEWS.COM – Dugaan pelanggaran aturan dalam pengadaan makan dan minum di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Blora memicu keresahan di tengah masyarakat. Ada satu kegiatan belanja makan dan minum Nilai pengadaannya mencapai Rp. 812.130.000 dan penggunaan metode penunjukan langsung menjadi sorotan utama, karena dikhawatirkan bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018).

Kordinator Lingkar Studi kerakyatan (LASKAR) Blora, Rifai, mempertanyakan alasan DPPKB memilih metode penunjukan langsung, yang hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu sesuai Perpres 16/2018. Dalam kasus ini, tidak terlihat kondisi yang memenuhi kriteria tersebut.

Contohnya, penunjukan langsung hanya dibolehkan untuk pengadaan barang/jasa dengan nilai di bawah Rp. 200 juta, pengadaan dalam keadaan darurat, atau pengadaan barang/jasa yang bersifat rahasia.

“Pengadaan makan dan minum di DPPKB senilai Rp. 812.130.000 jelas melebihi batas nilai yang diperbolehkan untuk penunjukan langsung. Selain itu, tidak ada indikasi bahwa pengadaan ini dilakukan dalam keadaan darurat atau bersifat rahasia.” Jelasnya.

Metode penunjukan langsung yang tidak transparan dikhawatirkan membuka celah bagi korupsi dan kolusi. Tanpa proses lelang yang terbuka, tidak ada jaminan bahwa harga yang ditetapkan untuk makan dan minum tersebut adalah yang terwajar.

Hal ini dapat berpotensi merugikan keuangan negara dan menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Rifai mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus ini dan memastikan bahwa pengadaan makan dan minum di DPPKB dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“ Penting untuk dilakukan audit dan pemeriksaan terhadap proses pengadaan, termasuk verifikasi terhadap kualifikasi penyedia jasa dan kewajaran harga yang ditetapkan.” Imbuhnya.

Informasi terkait pengadaan Langsung ini diketahui dari Sistem informasi rencana pengadaan umum dinas pengendalian pendudukan dan keluarga berencana.

Kami telah menghubungi Kepala dinas Penegendalian Pendudukan dan keluarga berencana tetapi belum mendapatkan respon apapun.

Sebelumnya, Rencana kegiatan pengadaan barang jasa Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Blora Tahun anggaran 2024, menuai polemik. 24 % dari total kegiatan Pengadaannya, hanya untuk membiayai makan minum. (06/05)

Data tersebut diperoleh LASKAR (Lingkar studi kerakyatan) dari laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 

Rifa’i, koordinator dari Lingar study kerakyatan Blora dalam kepada bloranews.com mengatakan: berdasarkan data yang diperoleh, pada tahun 2024 ini, kegiatan pengadaan barang jasa di Dinas Pengndalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Blora, banyak yang untuk membiayai pembelian makan minum.

“Banyak sekali pengadaan makan minum di Dinas Pengndalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Blora. prosentasenya mencapai 24%. Dari 100 rencana kegiatan pengadaannya di Dinas Pengndalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Blora, 24 nya untuk membiayai pembelian makan minum.” Urainya sambil menunukan data yang dimiliki.

Selain itu,  Rifa’i juga menyampaikan perihal keheranannya akan perencanaan Dinas Pengndalian Penduduk dan Keluarga Berencana tersebut. 

“Ini tidak jelas ini, gak masuk akal blas. Masak hampir seperempat dari kegiatannya kok makan minum tok. Memangnya orang dinas Dinas Pengndalian Penduduk dan Keluarga Berencana itu kegiatannya hanya makan minum saja apa?.“  tanyanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Blora, Ahmad Nur Hidayat menjelaskam bahwa alokasi anggaran yang dimaksud biasanya digunakan untuk kegiatan rapat.

“Kalau rapat-rapat kan harus itu. Namun untuk makan minum nggak semua orang bisa masuk. Yang bisa masuk hanya yang sudah punya NPWP dan sudah masuk aplikasi. Kita mengikuti aturan seperti itu,” jelasnya.

Untuk presentase penyerapan, dirinya mengaku belum sampai proses pengerjaan lantaran DAK baru diketok April lalu.

“Belum. Yang kegiatan belum. Ini baru proses, sudah di admin, nanti baru dikerjakan. Soalnya DAK mas. Dan DAK baru ada lampu hijau April kemarin,” ucapnya.

Lebih lanjut, Nur Hidayat mengatakan bahwa, untuk model atau sistem pemilihan penyedia barang ada yang PL dan Lelang. Untuk Kecamatan Ngawen dan Todanan PL, sedangkan untuk Kecamatan Kradenan Lelang.

“Ada 5 yang di PL. Ini yang sudah masuk, yang di Todanan ada Mas Budi, Mas Muji, Mas Tofa, terus dua CV lainnya. Untuk lelang, monggo nanti kita lelang, siapa yang jadi pemenangnya,” ujarnya. (kin)

Verified by MonsterInsights