fbpx

LEGALITAS IJAZAH DIRAGUKAN, CAKADES PETAHANA SONOKULON TMS

Cakades sonokulon
Ilustrasi

Todanan- Cakades petahana dalan pemilihan kepala desa (Pilkades) Sonokulon Kecamatan Todanan Kabupaten Blora, Suparwi  dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Pasalnya, cakades ini dinilai tidak memenuhi syarat administrasi.

 

Cakades sonokulon
Ilustrasi

 

Ketua Panitia Pilkades Sonokulon, Suparno memaparkan, penetapan TMS berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi bakal calon kepala desa Sonokulon tertanggal 11 Juli 2019. Setelah dikaji, legalitas ijazah cakades ini meragukan.

Tak pelak, panitia melayangkan surat resmi kepada pengawas tingkat kecamatan, Setda dan PMD serta Dinas Pendidikan. Ternyata, surat balasan dari Dinas Pendidikan, nomor 800/2882/2019 tanggal 5 Juli tentang ralat jawaban Ijazah bakal calon Kepala Desa pada point 2 dinyatakan tidak identik dengan surat pengganti ijazah yang hilang.

 

Baca: INI TAHAPAN PILKADES SERENTAK BLORA 2019

“Karena dari dinas sudah menyatakan tidak identik, kami berasumsi dan sepakat pada malam pengumuman menentukan bahwa beliau (Suparwi) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat(TMS). Salah satu landasan adalah surat dari dinas pendidikan,”terang Suparno, Rabu (17/07).

Lebih lanjut, Suparno menambahkan, tindakan panitia Pilkades menuai reaksi dari Suparwi. Pasalnya, Suparwi pada hari terakhir menyerahkan surat keterangan pengganti (KP) ijazah. Akan tetapi, panitia memiliki argumentasi yang berbeda.

Baca jugaDI KEDUNGTUBAN, PASUTRI BEREBUT KURSI KADES DI 3 DESA

Panitia Putuskan Suparwi TMS

“Asumsi kami di tahapan nomor 17 itu tertulis kesempatan bakal calon bisa melengkapi hingga tanggal 10 Juli. Setelah kami umumkan TMS kemudian dia menguasakan kepada pengacara untuk melayangkan surat keberaratan,” kata Suparno.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Bloranews.com, surat keberatan atas hasil penelitian persyaratan administrasi bakal calon kepala Desa Sonokulon, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, tertanggal 11 Juli 2019 dilayangkan pada 15 Juli kemarin.

Salah satu tuntutannya, panitia bisa menerima keberatan yang kami sampaikan, membatalkan berita acara hasil penelitian persyaratan administrasi bakal calon kepala desa sonokulon, tertanggal 11 Juli 2019, yang ditandatangani Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Sonokulon Suwarno beserta lampirannya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pencoblosan pilkades Serentak Blora tahun 2019 bakal digelar tanggal 4 Agustus mendatang. Dari 244 Desa yang bakal melaksanakan Pilkades se-Kabupaten Blora, ada 677 pendaftar dari berbagai profesi dan latar belakang. (top)