Cepu – Lima penjudi dadu diciduk Satreskrim Polres Blora, Senin (30/10) petang. Dari tangan para penjudi petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Para penjudi ini dijerat dengan Pasal 3030 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal lebih dari lima tahun penjara.

Para penjudi ini diciduk di lokasi perjudian, rumah Mah Jo Desa Kapuan RT 05 RW 01 Cepu. Sejumlah barang bukti yang diamankan petugas antara lain alat judi dadu, uang tunai senilai 1.578.000 rupiah, 6 buah ponsel berbagai merk dan dua buah dompet.
Seperti dipublikasikan Humas Polres Blora, para pelaku perjudian yang diciduk bernama Suwandi (39) warga Desa Menggung Cepu, Sutiktomo (38) warga Desa kapuan Cepu, Sakiyanto (38) warga Desa Brabowan Sambong, Mulyono (42) warga Desa karangboyo Cepu dan Setiyomo (38) warga Desa Jipang Cepu.
kronologi penangkapan para penjudi ini bermula dari laporan salah satu anggota Polres Blora IPTU Lilik. Selain itu, perjudian di kawasan tersebut cukup meresahkan masyarakat setempat. Berdasarkan laporan itu, Satreskrim Polres Blora segera menuju lokasi perjudian dan meringkus para penjudi.
Menurut sejumlah saksi mata, para penjudi ini telah mencium rencana penggerebekan yang akan dilakukan oleh petugas. Sayangnya, petugas telah lebih dulu mengepung sarang perjudian itu, sehingga para penjudi berhasil diringkus.
Para penjudi kemudian digelandang ke Mapolres Blora untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini, petugas masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat perjudian lain di kawasan tersebut.
Reporter : Samuel / Humas Polres Blora