Blora- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blora memperketat pengawasan pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) terutama Limbah B3 Medis. Pasalnya, jika tidak dikelola dengan baik dapat berpotensi menimbulkan dampak yang berbahaya bagi kesehatan lingkungan.

“Kami sudah keliling ke 26 Puskesmas dan seluruh Rumah Sakit di Kabupaten Blora untuk melihat secara langsung proses pengelolaan Limbah B3 Medis. Jangan sampai salah kelola sehingga merugikan lingkungan sekitar,” terang Kasi Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun, Bayu Himawan, Rabu (31/07).
Bayu menjelaskan, pihaknya terus mengawasi pengelolaan limbah B3 Medis. Mulai dari ruang tindakan sampai pada Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 yang kemudian diangkut oleh transporter selaku pihak ketiga.
Sebagai informasi, prosedur pengelolaan dan persyaratan teknis Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 Medis sudah cukup jelas diatur dalam Peraturan Menteri LHK no P.56 tahun 2015 dan juga pada Permenkes no 7 tahun 2019. Diharapkan, petugas kesehatan mempedomani aturan tersebut.
Sementara, Kepala DLH Blora, Dewi Tedjowati menegaskan pihaknya akan selalu memonitor dan mendampingi serta membina tentang Pengelolaan Limbah B3 Medis di Kabupaten Blora. Sehingga, pada 2020 nanti Blora sudah terbebas dari masalah limbah B3 Medis.
“Harapan kami tahun 2020 Kabupaten Blora juga sudah Zero Waste (gaya hidup tanpa sampah, red) dengan target 30 persen permasalahan sampah dan 70 persen penanganan sampah sesuai kebijakan strategi daerah,” ucap Dewi. (jay)