fbpx
OPINI  

LKPJ BUPATI BLORA 2016 TIDAK SESUAI PERATURAN PEMERINTAH

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007
foto : screenshot Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Blora akhir tahun anggaran 2016  disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Blora tadi siang, Selasa (4/4/2017). LKPJ tersebut merupakan laporan tahun pertama kepemimpinan Bupati Djoko Nugroho dan Wakil Bupati Arief Rohman, sejak dilantik menjadi bupati dan wakil bupati 17 Februari 2016.

 

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007
foto : screenshot Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2007

 

Terlihat wajar tanpa ada masalah, walaupun cacat hukum. Mengapa?

LKPJ sendiri adalah laporan yang disampaikan oleh kepala daerah setiap tahunnya pada akhir masa jabatan dalam sidang paripurna DPRD yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas otonomi dan tugas perbantuan.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2007 pasal 17, laporan akhir tahun anggaran harus sudah disampaikan kepada DPRD maksimal setelah 3 (tiga) bulan berakhirnya tahun anggaran berjalan.

Jika mengacu pada ketentuan yang berlaku, maka seharusnya LKPJ seharusnya di sampaikan paling lambat pada 31 Maret 2017 lalu, namun fakta yang yang ada LKPJ baru di sampaikan tadi siang.

Akibat keterlambatan ini, dianggap bahwa pihak Pemkab Blora  tidak berupaya untuk menerima predikat yang lebih baik. Padahal dokumen lain yang juga harus diterbitkan seperti dokumen Laporan Penyampaian Pemkab Kepada Pemerintah (LPPD) serta Informasi Laporan Penyampaian Pemkab (ILPPD) kepada masyarakat melalui media massa.

Dengan adanya keterlambatan penyampaian LKPJ tersebut seharusnya pemerintah Blora untuk memberikan penjelasan atas keterlambatannya, namun faktanya tidak ada.

Hal ini bisa dikatakan sebuah pelanggaran, sedangkan menurut pasal 23 ayat 4 dalam PP No 3/2007 menyatakan bahwa keputusan DPRD yang dimaksud paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima oleh DPRD. Harusnya juga anggota dewan juga mempertanyakan keterlambatan penyampaian LKPJ 2016 tersebut. Karena DPRD memiliki hak untuk melakukan interpelasi. Dengan adanya interpelasi dari DPRD diharapkan pemerintah tidak mengulangi kesalahan serupa.

Ini merupakan preseden buruk bagi penilaian BPK pusat. Penyerahan LKPJ Bupati sendiri sudah menyeberang ke bulan April, itu berarti pihak Pemkab Blora telah mengingkari PP Nomor 3 tahun 2007 tentang LKPJ.

LKPJ sangat penting karena dengan adanya LKPJ  dapat diketahui keberhasilan atau kegagalan kepala daerah dalam menjalankan tugasnya selama periode tertentu. Selain itu, dengan LKPJ tersebut diharapkan dapat meningkatkan efesiensi, efektifitas, produktivitas serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pengawasan DPRD.

DPRD sendiri juga harus menjalankan fungsi control sebagaimana yang diamanatkan pada UU 32 pasal 42 ayat 1 huruf h yang berbunyi DPRD mempunyai tugas dan wewenang salah satunya meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Keterlambatan penyampaian LKPJ memang tidak ada sanksi hukum, hanya sebatas sanksi moral. Namun, kejadian itu nantinya tidak terulang kembali sebab hal itu akan berpengaruh terhadap program kerja pemerintahan baik eksekutif maupun legislatif.

 

Penulis : Ajir S.H.I

Ketua PC PMII 2002/2003