fbpx

MALING LAPTOP DIGELANDANG PETUGAS POLSEK RANDUBLATUNG

Dedy Drakula (38) tersangka pencurian tiga unit laptop mendekam di Mapolsek Randublatung, Rabu (03/01).

Randublatung – Petugas Polsek Randublatung berhasil meringkus Dedy Drakula (38) tersangka pencurian laptop warga jalan Nggososro RT 05 RW 02 Kelurahan Randublatung, Rabu (03/01).

Petugas juga menyita barang bukti yang disimpan tersangka di daerah Kaliwangan Blora Kota.

 

Dedy Drakula (38) tersangka pencurian tiga unit laptop mendekam di Mapolsek Randublatung, Rabu (03/01).

 

Berdasarkan informasi dari kapolsek Randublatung AKP Slamet R, peristiwa penangkapan tersangka ini bermula dari laporan korban pencurian Poedji (47) warga Dukuh Beran RT 02 RW 03 Kelurahan Randublatung hari Senin (25/12) lalu.

Kepada petugas, korban melaporkan sehari sebelumnya dirinya bersama keluarga meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci menuju ke Rembang untuk menjenguk orang tuanya.

Keesokan harinya (25/12) sekitar pukul 16.00 WIB, korban kembali ke rumahnya dan mendapati gerendel pintu depan telah rusak.

Korban segera memeriksa barang-barang di rumahnya. Ternyata tiga laptop milik korban, masing-masing bermerk Toshiba 14”, Lenovo 14” dan Acer 14” beserta chargernya telah raib. Korban segera melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Randublatung.

Berdasarkan penyelidikan petugas, diketahui pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) ini bernama Dedy Drakula (38), sehari-hari bekerja sebagai tukang servis alat elektronik.

Selain mengamankan tiga unit laptop tersebut, petugas juga menyita satu buah obeng (-) dan satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy bernopol K-4528-JY yang digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya.

Penyunting : Achmad Niam Djamil