fbpx

MANTAN KADES PURWOSARI DIVONIS 1 TAHUN 3 BULAN PENJARA

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Blora, BLORANEWS – Mantan Kades Purwosari, Kecamatan Blora, Siswanto divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi Dana Keuangan Desa Purwosari, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019.

Selain vonis, 1 tahun 3 bulan, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya, Yaitu 1 tahun dan 10 bulan. Dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Jaksa Penuntut Umum Karyono mengaku, untuk terdakwa Siswanto sudah vonis dan inkrah. Yaitu divonis Pidana Penjara 1 Tahun 3 Bulan. Selain itu Pidana Denda Rp 50 juta.

“Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” terangnya.

Dia menambahkan, dalam vonisnya, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp 221 juta. Terhadap uang Rp 25 juta yang telah dititipkan Terdakwa kepada Kejaksaan Negeri Blora, diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dengan perintah kepada Penuntut Umum uang sebesar Rp 25 juta tersebut diserahkan kepada Pemerintahan Desa Purwosari.

“Apabila Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” tambahnya. (sub)