fbpx

MASA TRANSISI, MATERAI RP 6.000 DAN RP 3.000 MASIH BISA DIPAKAI SAMPAI 31 DESEMBER 2021

MASA TRANSISI, MATERAI RP 6.000 DAN RP 3.000 MASIH BISA DIPAKAI SAMPAI 31 DESEMBER 2021
Ilustrasi

Blora- Pemerintah telah resmi berlakukan penerapan bea materai Rp 10 ribu per tanggal 1 Januari 2021 lalu. Namun demikian pemerintah juga memberikan masa transisi sampai tanggal 31 Desember 2021.

 

MASA TRANSISI, MATERAI RP 6.000 DAN RP 3.000 MASIH BISA DIPAKAI SAMPAI 31 DESEMBER 2021
Ilustrasi

 

Setelah masa transisi berakhir otomatis secara penuh yang berlaku nantinya adalah materai Rp 10 ribu. Hal tersebut sesuai Undang-undang No. 10 Tahun 2020 tentang bea materai yang sudah ditetapkan dan diundangkan pada 26 Oktober 2020 kemarin.

Kepala Kantor Pos Blora, Ivan Sutrisno mengungkapkan, jika saat ini materai Rp 10 ribu sudah ada, namun untuk pendistribusian pihaknya masih menunggu instruksi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 

“Dalam masa transisi ini sebetulnya justru masyarakat lebih diuntungkan karena dengan persediaan materai mereka masih bisa digunakan dengan kombinasi materai Rp 6 ribu dengan materai Rp 3 ribu, atau materai Rp 3 ribu sebanyak 3 kali, bisa juga diperbolehkan materai Rp 6 ribu dengan materai Rp 6 ribu,” terangnya. 

Dirinya menambahkan, dengan berlakunya tarif tersebut, transaksi dibawah Rp 5 juta tidak perlu lagi menggunakan materai. 

“Kalau dulu materai Rp 3 ribu diberlakukan kalau ada transaksi di atas Rp 250 ribu dan materai Rp 6 ribu transaksi di atas Rp 1 juta, untuk tahun ini yang dikasih bea materai transaksi di atas Rp 5 juta sedangkan di bawah Rp 5 juta tidak dikenakan bea materai,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam Undang-undang No. 13 Tahun 1985 yang ditetapkan sejak 1985, tarif bea materai sebesar Rp 500 dan Rp 1.000 dengan maksimal peningkatan tarifnya sebatas 6 kali lipat dari tarif awal.

Karena dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini. Kemudian, dalam perjalanannya, tarif bea materai pada tahun 2000 dimaksimalkan menjadi Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu, dan belum mengalami kenaikan lagi karena terbentur aturan undang-undang yang sudah melebihi batas maksimal 6 kali lipat. Hingga akhirnya ditetapkan tarif baru Rp 10 ribu pada tahun ini. (Jyk)