fbpx

MEDIASI GAGAL, SENGKETA DOKUMEN APBDes GONDEL BERUJUNG SIDANG ADJUDIKASI

Mediasi terkait dokumen APBDes Gondel di kantor KIPD Jateng, Semarang

Semarang- Mediasi terkait dokumen APBDes Gondel Desa Gondel Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora dinyatakan gagal. Mediator KPID Jateng, Slamet Haryanto menyebutkan, kedua belah pihak kekeuh pada pendirian masing-masing sehingga tidak terjadi titik temu.

“Ini mediasi yang terakhir. Kedua belah pihak, pemohon maupun termohon, masih bersikukuh dengan pendiriannya. Masing-masing pihak, menganggap mediasi ini gagal,” kata Slamet Haryanto usai mediasi di kantor KIPD Provinsi Jawa Tengah,  Semarang, Jumat (14/06).

 

Mediasi terkait dokumen APBDes Gondel di kantor KIPD Jateng, Semarang

 

Diketahui, pemohon dokumen APBDes dan LPj Desa Gondel tahun 2015 hingga 2018/2019 adalah warga setempat, Dwi Hartanto. Sedangkan termohon adalah kades setempat, Priyono. Lantaran mediasi gagal, laporan ini akan berujung pada sidang adjudikasi.

Pihak pemohon, konsisten meminta dokumen APBDes Gondel. Di sisi lain, pihak termohon menolak menyerahkan dokumen tersebut dengan alasan, dokumen itu telah diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten Blora.

“Selanjutnya, kami selaku mediator menyampaikan kepada Majelis Komisioner untuk dilanjutkan sidang adjudikasi. Untuk jadwalnya, nanti menunggu rapat Majelis Komisioner,” imbuh Slamet.

Menurut Slamet, sebenarnya setiap warga negara Indonesia (WNI) berhak atas informasi, serta dijamin dalam konstitusi negara. Terkait dokumen APBDes Gondel yang sedang dalam sengketa, hal ini akan lebih lanjut dibahas dalam sidang adjudikasi.

“Kalau substansinya apakah dokumen tersebut menjadi informasi yang terbuka atau tidak, diberikan atau tidak, itu menjadi materi dalam sidang adjudikasi nanti,” jelasnya.

Dalam mediasi terakhir ini, lagi-lagi Kades Gondel, Priyono tidak hadir dan diwakili kuasa hukumnya Nurul Azizah. Menurut Slamet, seperti dikatakan kuasa hukum Kades Gondel, ketidakhadirannya lantaran sibuk mempersiapkan Pilkades serentak di desanya.

“Kata kuasa hukumnya, Kades Gondel tidak bisa hadir karena saat ini sedang masa pendaftaran Pilkades. Kades sedang mempersiapkan itu,” pungkas Slamet. (jay)