fbpx

MELALUI APLIKASI TATA PRAJA, SURAT MENYURAT BISA DIPANTAU VIA GAWAI

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meluncurkan aplikasi Tata Praja. Melalui aplikasi ini, surat menyurat antar instansi telah didigitalisasi dan tak lagi memerlukan kertas (paperless). Semua bisa dipantau dan disetujui via gawai.
peluncuran aplikasi Tata Praja di Gedung Ghradika Bakti Praja, Jumat (23/9/2022).

Semarang, BLORANEWS – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meluncurkan aplikasi Tata Praja. Melalui aplikasi ini, surat menyurat antar instansi telah didigitalisasi dan tak lagi memerlukan kertas (paperless). Semua bisa dipantau dan disetujui via gawai.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno menjelaskan, aplikasi Tata Praja merupakan bagian dari Reformasi Birokrasi. Lewat aplikasi ini, pola kerja di lingkup Pemprov Jateng akan lebih efisien. Selain itu, layanan kepada masyarakat pun akan lebih cepat. Sebab pemangku jabatan bisa memonitor secara langsung proses surat menyurat meski tidak di kantor.

“Dengan elektronik tentu saja dokumen tak perlu dicetak, hanya saat dibutuhkan saja. Kalau selama ini kan sejak konsep pakai kertas, dicetak dikoreksi dulu. Yang terpenting lagi, tak terbatas ruang dan waktu, tak perlu menunggu dia (pejabat) duduk di kantor. Ini bagian mempercepat layanan masyarakat,” ujarnya usai peluncuran aplikasi Tata Praja di Gedung Ghradika Bakti Praja, Jumat (23/9/2022).

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Tengah Riena Retnaningrum mengatakan, aplikasi ini bisa digunakan di semua instansi. Tidak hanya dinas atau OPD, namun meluas hingga satuan pendidikan dan UPT.

“Aplikasi Tata Praja pun terintegrasi dengan layanan “Sore Mase” (Sistem Otomatisasi Respon Layanan Helpdesk Manajemen Sertifikat Elektronik Tanda Tangan Elektronik- TTE). Dengan layanan ini, layanan TTE dapat difasilitasi oleh help desk berbasis chat bot Artificial Intellegence pada aplikasi Whatsapp lewat nomor 0811 2607 753,” jelas Riena. (*)