Luka lama belum sembuh sudah mendapat luka baru, mungkin itulah yang dirasakan masyarakat kita saat ini.
Setelah beberapa waktu lalu masyarakat dikecewakan oleh wakilnya dengan kasus hak angket, kini lagi-lagi masyarakat harus mengalami kekecewaan dan berakibat semakin menurunnya kepercayaan pada wakil mereka.

Hal ini dipicu karena para anggota dewan membikin ulah dengan melahirkan undang-undang yang sama sekali tidak merepresentasikan keinginan rakyat.
Sejak disetujuinya Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), hal ini menuai banyak protes dari masyarakat, khususnya dari kalangan akademisi dan pengamat politik di tanah air.
Masyarakat menilai ada beberapa pasal kontroversial di dalam UU MD3 yang berindikasi akan menjadi tameng bagi para anggota dewan dari kritik masyarakat atau bahkan dari jeratan hukum.
Menurut Mahfud MD, pasal penghinaan terhadap DPR tidak perlu diatur secara khusus di UU MD3. Sebab, penghinaan terhadap seseorang atau pejabat publik sudah diatur dalam kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) (tirto.id 19 februari 2018).
Tak hanya itu, kini dewan juga lebih kuat dan kebal kritik, bahkan kebal hukum berkat pasal 245 yang sepertinya memang sengaja didesain seperti itu, mudah memperkarakan tapi sulit diperkarakan.
Beberapa pasal yang berpotensi membuat wakil rakyat makin kebal hukum, diantaranya :
Pertama, Pasal 73 tentang Pemanggilan Paksa. dengan pasal ini DPR berhak memanggil paksa setiap orang yang mangkir tiga kali berturut-turut dari panggilan anggota dewan.
Dewan dapat meminta aparat untuk menyandera selama 30 hari selama menjalankan panggilan paksa yang diamanatkan parlemen.
Kedua, Pasal 122 tentang Contempt of Parliament. Disini Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap perseorangan, kelompok, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Ketiga, Pasal 245 tentang Hak Imunitas. Kini setiap aparat penegak hukum yang berniat memriksa anggota dewan dalam kasus tindak pidana harus mendapat izin presiden dan atas pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan terlebih dahulu.
Dengan tiga pasal ini, kita bisa membaca bahwa para anggota dewan berupaya memperkuat dirinya untuk memanggil dan membawa ke meja hukum pada siapapun yang dinilai merendahkan kehormatan dewan.
Ditulis : Achmad Syaiful Mujib merupakan Ketua PMII Kabupaten Blora, saat ini tengah mengenyam studi di STAI Al Muhammad Cepu jurusan Ekonomi Syariah