fbpx

MENANGKAN GUGATAN, WARSIT SIAP BERTARUNG DI PILEG BLORA 2019

Senyum ceria bacaleg DPC Partai Hanura Blora, HM Warsit (kanan) usai memenangkan gugatan melawan KPU Kabupaten Blora, Senin (03/09).

Blora – Bakal calon legislatif (Bacaleg) dari Partai Hanura Blora, HM Warsit, tak dapat menyembunyikan senyumnya saat dibacakan Putusan Bawaslu Blora yang mengabulkan permohonannya. Dengan ini, mantan ketua DPRD Blora tersebut dapat kembali bertarung di Pileg 2019.

Sebagai informasi, nama HM Warsit sempat dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora lantaran politisi Hanura ini merupakan mantan terpidana kasus korupsi. Tak ayal, DPC Partai Hanura Blora pun melakukan pembelaan yang berujung dengan mediasi oleh Bawaslu Blora.

Senyum ceria bacaleg DPC Partai Hanura Blora, HM Warsit (kanan) usai memenangkan gugatan melawan KPU Kabupaten Blora, Senin (03/09).

 

Mediasi yang berakhir dengan kebuntuan, lantaran kedua belah pihak mempertahankan argumentasinya, memaksa Bawaslu Kabupaten Blora melaksanakan Sidang Adjudikasi Penyelesaian Proses Pemilu.

Dalam Sidang Adjudikasi Penyelesaian Proses Pemilu yang berlangsung siang ini, Bawaslu Blora, memutuskan, menerima permohonan HM Warsit untuk sebagian.

Sidang Adjudikasi tersebut berlangsung di aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan dipimpin ketua Bawaslu Blora, Lulus Mariyonan yang didampingi empat anggotanya.

Di pihak KPU Blora, hadir komisioner M. Khamdun dan Husein. HM Warsit, dalam persidangan tersebut, didampingi Ketua DPC Partai Hanura Blora, Edi Harsono dan Sekretaris Partai Hanura Kabupaten Blora, Nurul Anwar.

“Memerintahkan kepada KPU Blora, untuk memberikan waktu kepada pemohon (HM Warsit -red) agar melengkapi berkas persyaratan bakal calon, dan mengumumkan status mantan terpidana, secara terbuka kepada publik,” ucap Lulus membacakan putusannya, Senin (03/09).

Usai dibacakan putusan, Warsit bernapas lega. Kepada awak media yang hadir, Warsit mengungkapkan kegembiraannya.

“Saya menghargai keputusan tersebut. Keputusan majelis tadi memang sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.

Reporter : Imanan