fbpx

MENDEKAM DI RUTAN, TERSANGKA KORUPSI UANG PNBP BELUM DIIJINKAN DIJENGUK

Ilustrasi
Ilustrasi

Blora, BLORANEWS – Etana Fany Jatnika dan Eka Mariyani, sepasang oknum suami istri yang berprofesi sebagai polisi di Blora kini mendekam di rutan Blora sejak 11 Mei 2022 lalu. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora pada 2021 sekitar Rp 3 miliar. Hingga saat ini belum diperbolehkan menerima tamu.

Kepala Rutan Kelas IIB Blora, Tri Joko Wiyono menjelaskan, kondisi kedua oknum polisi tersebut sehat.

“Alhamdulillah sampai saat ini yang bersangkutan sehat,” ucap Tri Joko saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (17/5/2022).

Kedua oknum polisi tersebut mulai masuk ke Rutan Blora sebagai titipan dari Kejaksaan Negeri Blora sejak 11 Mei 2022 lalu. Sebelum ditempatkan dengan para penghuni rutan lainnya, keduanya menjalani masa orientasi sekitar 2 Minggu. Sehingga mereka ditempatkan di sel khusus yang berada di Rutan Blora.

“Iya di sel khusus, yang terhindar dari blok-blok yang lain. Kita memantau kesehatannya. Kemudian tentang cara pergaulan akan kita kasih masukan-masukan seperti apa, kemudian ada juga pembinaan,” terang dia.

Menurutnya, selama Seminggu mendekam di rutan, kedua oknum polisi tersebut belum pernah dijenguk oleh anggota keluarganya.

“Untuk keluarga selama ini belum kita izinkan. Karena ada aturan yang selama covid belum diizinkan untuk menjenguk. Tapi kalau untuk memberikan pakaian atau makanan dari luar kepada yang bersangkutan kita fasilitasi dan setiap hari kita terima sampai batas jam 4 sore,” jelas dia.

Meski demikian, pihak rutan juga memfasilitasi layanan video call bagi penghuni rutan yang ingin berkomunikasi dengan anggota keluarganya.

Sekadar diketahui, kedua oknum polisi tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi PNBP sekitar Rp 3 miliar. Kasus tersebut terungkap saat pemeriksaan tutup buku akhir tahun lalu. Seharusnya uang yang disetor ke kas negara sebanyak Rp 17 miliar, tapi baru disetor sebanyak Rp 14 miliar.

Setelah diusut, uang sebesar Rp 3 miliar itu malah diinvestasikan melalui Paypal. Dari hasil investasi online tersebut, mereka mendapatkan uang senilai Rp 150 juta yang kemudian dibelikan sebuah mobil.

Meski dianggap melakukan korupsi sekitar Rp 3 miliar, tapi kedua tersangka tersebut telah berusaha untuk mengembalikan uang itu senilai Rp 1,4 miliar. Sehingga kerugian yang ditimbulkan keduanya berjumlah sekitar Rp 1,6 miliar. (sub).