fbpx
OPINI  

MENGUJI KOMITMEN PEMERINTAH MELALUI REVISI PERDA RTRW

RTRW KABUPATEN BLORA
Ilustrasi : Bloranews

Undang Undang mengamanatkan penataan ruang untuk kemakmuran rakyat. Amanat ini harus dilaksanakan selaras dengan pelestarian lingkungan. Dibutuhkan langkah-langkah yang sistematis dan komprehensif, dalam perencanaan dan penerapan, agar amanat Undang Undang ini tidak semata memperjuangkan kemakmuran masyarakat namun merusak dan menghancurkan lingkungan.

Kasus pembangunan pabrik semen di kawasan konservasi adalah salah satu contohnya. Dalam kasus tersebut, KHLS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) dapat membantu pengambil kebijakan memahami dampak lingkungan yang diakibatkan. pada akhirnya, dimungkinkan adanya pengkajian kembali fokus pembangunan dan re-formulasi kebijakan normatif yang dapat mengurangi dampak kerusakan lingkungan yang timbul dari pelaksanaan kebijakan tersebut.

 

RTRW KABUPATEN BLORA
Ilustrasi : Bloranews

 

Pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan pembangunan terintegrasi dan berkelanjutan. selain itu, KLHS juga menjadi dasar perencanaan tata ruang wilayah  untulk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat. kewajiban ini diamanatkan oleh UU Nomor 32 Tahun 2009 pasal 15 ayat 1, dan pasal 19 ayat 1.

Penetapan RTRW harus didasarkan pada KLHS, agar tujuan pelestarian lingkungan dapat terintegrasi di dalamnya. lebih jauh, agar tidak menimbulkan efek domino dalam persoalan ekonomi, sosial budaya dan lingkungan hidup.

 Dalam menyusun KLHS pemerintah dapat memulai dengan diskusi publik, apapun bentuknya, dengan para pemangku kepentingan di kawasan tersebut. Para penambang , petani, pemilik kebun, pengusaha perikanan dan pengelola periwisata yang terkena dampak dari kebijakan pemerintah harus diajak duduk bersama.Dalam hal ini, KHLS lebih berfungsi sebagai pengendali pencemaran dan alat kontrol kerusakan lingkungan dari pada penghakiman  ilmiah (scientific judgement) semata.

KLHS memuat sejumlah aspek yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Diantaranya, a. kapasitas  daya  dukung  dan  daya  tampung lingkungan hidup untuk pembangunan;   b.perkiraan  mengenai  dampak  dan  risiko lingkungan hidup; c.  kinerja layanan/jasa ekosistem; d.  efisiensi pemanfaatan sumber daya alam; e.  tingkat  kerentanan  dan  kapasitas  adaptasi terhadap perubahan iklim; dan f.  tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.

Kabupaten Blora, bisa saja terkena dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan aktivitas pertambangan, perkebunan dan industri. pencegahan dini yang dapat dilakukan pemerintah adalah dengan mulai menyusun KLHS. melalui KLHS pemerintah dapat mengambil keputusan yang berpihak pada kemakmuran  rakyat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Pembangunan pabrik semen mortar di kawasan Blora utara yang berbatasan dengan kabupaten Rembang baru-baru ini mulai diperbincangkan. berkembang informasi bahwa pembahasan lahan sedang berjalan, parahnya, oleh banyak pihak pembahasan perda sebagai legal standing pembangunan pabrik mortar merupakan Perda pesanan kelompok masyarakat tertentu. dalam hal ini, bukan pemerintah melainkan masyarakat, harus curiga dan waspada . bisa jadi, kebijakan ini tidak benar-benar berpihak dan cenderung merugikan masyarakat di kawasan tersebut.

Kecurigaan dan kewaspadaan ini akan berakhir ketikab revisi perda no 18 tahun 2011 tentang RTRW Blora diselesaikan. apakah pemerintah akan berpihak pada kemakmuran rakyat dan kelestarian lingkungan. Ataukah pemerintah, seperti biasanya, berpihak pada investor dan  para perusak lingkungan.

Selamat menikmati….

 

Penulis : Ahmad Arifin S.H.I

Ketua PC PMII 2001/2002,

Ketua LCKI Blora  2010 sd. Sekarang,

Bidang pengembangan Profesi PERADI Blora