Semarang, BLORANEWS.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tengah mempersiapkan langkah besar: menggabungkan 33 Bank Perekonomian Rakyat Badan Kredit Kecamatan (BPR BKK) yang tersebar di seluruh wilayah menjadi satu entitas Bank Syariah. Targetnya, merger tersebut rampung pada 2026 dan mulai beroperasi setahun setelahnya.
Regulasi terkait hal ini tengah digodok dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas bersama DPRD Jawa Tengah. Konsolidasi ini juga telah memiliki dasar hukum dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2024.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menyebut langkah ini bukan hanya berani, tetapi juga strategis dari sisi efisiensi dan potensi ekonomi.
“Dengan konsep konsolidasi ini, maka tentu saja akan lebih efisien,” ujar Sumarno usai rapat paripurna di Gedung DPRD Jateng, Rabu (28/5/2025).
Ia menjelaskan, penggabungan 33 BPR BKK akan menyatukan manajemen yang sebelumnya tersebar di tiap kabupaten/kota menjadi satu sistem terpusat. Nantinya, masing-masing BPR BKK akan berfungsi sebagai cabang.
“Nanti yang ada di kabupaten/kota akan dijadikan cabang. Jadi lebih efisien dengan satu manajemen, tentu saja akan menjadi lebih efektif,” lanjutnya.
Dari sisi keuangan, jika rencana ini terwujud, total aset gabungan diperkirakan bisa mencapai Rp12 triliun. Ini sekaligus menjadikan konsolidasi BPR BKK menjadi bank syariah pertama di Indonesia dengan skala sebesar itu.
Sumarno juga menyebut, performa BPR BKK di Jateng selama ini cukup baik. Dengan merger, kinerjanya diharapkan semakin atraktif dan memberi kontribusi lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jateng, Setya Ari Nugroho menyampaikan apresiasi terhadap eksekutif dan Komisi C DPRD yang telah menginisiasi raperda tersebut.
“Kami juga memberikan apresiasi kepada eksekutif yang juga telah memberikan tanggapan terkait dengan usulan raperda dari Komisi C ini,” tuturnya. (Jyk)






