fbpx
OPINI  

MEWUJUDKAN PENDIDIKAN YANG ADIL DAN TIDAK DISKRIMINATIF

Ahmad Arif Kurniawan
Ahmad Arif Kurniawan

Pendidikan merupakan kebutuhan penting bagi setiap manusia. Artinya setiap manusia di Indonesia berhak mendapatkan pendidikan mulai dari tingkat dasar, menengah, hingga tinggi, sebagaimana yang sudah diatur pemerintah yang mewajibkan untuk berpendidikan selama 12 tahun.

 

Ahmad Arif Kurniawan
Ahmad Arif Kurniawan

 

Sesuai dengan Undang Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 yang berbunyi : (1) setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Makna ayat 1 pasal 31 UUD 1945 tersebut bahwa pendidikan berhak didapatkan setiap warga negara tanpa terkecuali.

Kenyataannya bahwa keadaan Indonesia yang sangat luas, mulai dari Sabang sampai Merauke, kita dihadapkan dengan rentetan permasalahan pendidikan bagi masyarakat di daerah terpencil.

Fakta tidak meratanya pendidikan di daerah, dapat dilihat di Aceh, tepatnya di SMA Negeri Sakti Kabupaten Pidie. Di sini, para siswa belajar di ruang kelas yang lantainya dipenuhi lumpur sisa banjir.

 Di Aceh  sendiri terdapat 23 kabupaten/kota, dengan perbedaan yang sangat jauh antara sekolah di pelosok dengan sekolah di kota. Fakta ini diungkapkan oleh Ketua Koalisi Barisan Guru Bersatu (Kobar-GB) Aceh, Sayuti Aulia.

Sayuti menilai, Pemda Aceh masih memprioritaskan pendidikan di kawasan perkotaan, khususnya di ibu kota provinsi. Sedangkan, untuk sekolah yang berada di kawasan pelosok masih kekurangan tenaga pengajar.

Hal demikian tentunya berdampak terhadap keberlangsungan proses belajar di daerah terpencil. Semangat peserta didik untuk belajar semakin berkurang. Di sisi lain, tidak ada dari minat tenaga pengajar untuk ditempatkan di kawasan pelosok.

Dengan banyaknya permasalahan pendidikan, seharusnya ada upaya untuk pemerataan fasilitas dan sumber daya manusia di pelosok. Tentu saja, permasalahan ini tidak bisa diserahkan sepenuhnya ke tangan pemerintah.

Lebih jauh, dibutuhkan campur tangan dari berbagai pihak, diantaranya organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, maupun lembaga pendidikan yang dikelola oleh sektor swasta. Dengan demikian, pendidikan yang adil dan tidak diskriminatif dapat diwujudkan.

Tentang Penulis: Ahmad Arif Kurniawan adalah mahasiswa jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Malang