Blora, BLORANEWS – Dalam rangka melaksanakan operasi Gempur Rokok Ilegal tahun 2023, Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap 276.800 batang rokok ilegal yang dikirim menggunakan mobil minibus di halaman Masjid Jami’ Baitul Mu’minin, Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.
Berdasarkan analisis informasi intelijen yang diterima sekitar pukul 18.00 WIB, tim macanmuria Bea Cukai Kudus mencium adanya pengiriman barang kena cukai berupa rokok yang diduga ilegal dari wilayah Jawa Timur dengan menggunakan sebuah mobil minibus.
Untuk memastikan informasi tersebut, tim segera meluncur dan melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Raya Kudus-Pati. Sekitar pukul 19.15 WIB, tim berhasil menemukan dan membuntuti mobil minibus sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan.
Kemudian pada pukul 19.30 WIB, mobil minibus tersebut berhenti di halaman parkir Masjid Jami’ Baitul Mu’minin, Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus. Melihat kesempatan tersebut, tim segera melakukan pemeriksaan seketika itu juga.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 13.840 bungkus rokok jenis SKM dengan berbagai merek. Diantaranya merek MK, JUST MILD, ST PREMIUM, dan ESYE PREMIUM tanpa dilekati pita cukai. Perkiraan nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp 347.384.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 238.088.136.
Sebelumnya, pada hari Kamis (13/7), tim macan muria Bea Cukai Kudus juga berhasil menggagalkan pengiriman 219.800 batang rokok ilegal di sebuah agen jasa pengiriman di Desa Pelemkerep, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.
Penindakan tersebut bermula dari adanya informasi tentang pengiriman barang kena cukai berupa rokok yang didugal ilegal di salah satu agen jasa pengiriman di Desa Pelemkerep, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.
Untuk memastikan informasi tersebut, tim melakukan pemantauan selama beberapa saat terhadap agen jasa pengiriman tersebut. Sekitar pukul 19.15 WIB, tim bergerak untuk melakukan pemeriksaan terhadap beberapa paket yang dicurigai.
Dari hasil pemeriksaan paket kiriman, ditemukan 62 paket berisi rokok jenis SKM dengan berbagai merek seperti FLASH BOLD, Guci BLACK, HMD SUPER, AXA BOLD, DUBAI, dan BLITZ tanpa dilekati pita cukai, serta merek SEVEN yang dilekati pita cukai diduga palsu. Perkiraan nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp 275.849.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 189.059.871.
“Berbagai modus pengedaran rokok ilegal telah berhasil ditindak, sudah bukan saatnya lagi bagi para pelaku usaha rokok untuk menjalankan usahanya secara ilegal. Sudah saatnya yang ilegal kembali ke jalan yang benar dengan menjadi legal. Terlebih lagi pengurusan izin NPPBKC di kantor Bea Cukai sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis.” tegas Kepala Seksi Penyuluhandan Layanan Informasi.
Seluruh rokok ilegal, sopir dan kernet mobil pengangkut rokok ilegal tersebut dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Dj)