Blora- Sebanyak 2.004 pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora dipastikan mendapatkan jaminan sosial (Jamsos) Ketenagakerjaan. Jamsos ini merupakan hak setiap pekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jumlah pekerja non-ASN yang sudah terdaftar hingga saat ini 2.004 orang,” terang Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blora, Komamg Gede Irawadi usai menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan BPJS Ketenagakarjaan Cabang Kudus, di ruang rapat Setda Blora, Rabu (27/02).

Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus, Ishak menegaskan, pihaknya mendukung upaya Pemkab Blora yang menunjukkan komitmennya, melindungi pegawai non-ASN dengan penandatanganan MoU tersebut.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak bagi setiap tenaga kerja, termasuk pegawai non-ASN sesuai dengan amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,” ucap Ishak seperti dikutip Antara.
Untuk diketahui, Program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan, meliputi JKM (Jaminan Kematian), JHT (Jaminan Hari Tua), JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JP (Jaminan Pensiun).
BPJS Ketenagakerjaan Kudus mencatat peserta BPJS Ketenagakerjaan per Desember 2018 berjumlah 303.985 orang. Penambahan jumlah peserta sepanjang 2018 mencapai 171.983 orang, baik pekerja penerima upah maupun pekerja bukan penerima upah.
Penambahan jumlah peserta dari Kabupaten Blora sepanjang 2018 tercatat 9.972 orang, selebihnya dari Kabupaten Kudus, Jepara, Pati, dan Rembang. (spt)