Blora – Ketua KPU Blora, Arifin, memastikan akan mencoret nama eks Ketua DPRD Blora Warsit dalam daftar bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Blora.
Menurutnya, pembatalan ini sesuai dengan PKPU nomor 20 tahun 2018, dan Pakta Integritas yang telah ditandatangani antara KPU dan partai politik (Parpol) peserta Pileg 2019.

Nama HM Warsit masuk dalam daftar bacaleg DPRD Blora dari Partai Hanura untuk daerah pemilihan (Dapil) 3 Blora yang meliputi Kecamatan Kradenan, Randublatung dan Jati.
Pencoretan nama eks Ketua DPRD Blora ini berlangsung kemarin, dalam agenda pengumuman hasil verifikasi daftar bacaleg oleh KPU Blora kepada parpol peserta Pileg 2019.
“Semua partai politik yang mengikuti pileg akan diundang untuk diberitahu hasil verifikasi berkas pendaftaran bacelgnya. Sekaligus mengumumkan pembatalan bacaleg atas nama HM Warsit,” jelas Arifin seperti dikutip Jatengpos, Jumat (20/07).
Menurut Arifin, alasan pencoretan nama Warsit dalam daftar bacaleg, lantaran politisi ini pernah menjadi terpidana kasus korupsi.
“Aturan kami jelas berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) no 20 tahun 2018, yang bersangkutan pernah menjalani hukuman penjara pidana kasus korupsi, maka kami batalkan pendaftarannya,” lanjutnya.
Reporter : Ika Mahmudah