Blora, BLORANEWS – Seorang narapidana bisa mencalonkan diri sebagai peserta pemilihan umum (pemilu) tahun 2024 mendatang. Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Blora, Ahmad Solikin menjabarkan kriteria narapidana yang berhak mengikuti kontestasi politik.
“Narapidana yang ancamannya 5 tahun atau lebih, bisa mencalonkan diri setelah bebas selama 5 tahun,” jelasnya saat ditemui di Kantor KPU Blora, Selasa (18/4/2023).
Selain sudah bebas dari bui selama 5 tahun, narapidana tersebut juga harus menyatakan bahwa dirinya sudah bebas 5 tahun. Pernyataan itu harus ditayangkan di media masa.
“Napi bisa nyaleg setelah bebas 5 tahun dengan syarat harus mengumumkan jati diri di media masa yang telah dilegalisasi oleh Dewan Pers,” ucap Solikin.
Narapidana yang masa ancamannya kurang dari 5 tahun jika ingin menjadi bakal calon legislatif tidak dibebani untuk mengumumkan diri di media mainstream.
Solikin menambahkan, pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten akan diumumkan tanggal 24-30 April 2024. Kemudian tanggal 1-14 Mei 2023 pendaftaran bakal calon.
Dia mengatakan jumlah kuota anggota DPRD kabupaten Blora sebanyak 45 kursi. Parpol bisa mengajukan nama-nama bakal calon sebanyak 45 orang. Sebanyak 45 anggota DPRD Blora dengan komposisi 11 kursi di dapil 1, dapil 2 sebanyak 8 kursi, dapil 3 sebanyak 9 kursi, dapil 4 sebanyak 8 kursi dan di dapil 5 sebanyak 9 kursi.
“Slot (calon DPRD) maksimal dalam aturan, 100 persen dari alokasi kursi di masing-masing dapil. Kabupaten Blora masing masing parpol bisa mencalonkan 45 bakal calon,” bebernya.
Masing-masing dapil memenuhi kuota 30 persen harus perempuan. Jika ada satu dapil yang tidak memenuhi syarat 30 persen itu, maka partai pengusung tidak punya calon.
“Komposisi setiap 3 bakal calon harus ada 1 calon perempuannya, terserah mau diurutan berapa terserah,” tandasnya. (Jam)