fbpx

NARKOBA, PUNGLI DAN PENYALAHGUNAAN SENPI JADI PANTANGAN BAGI ANGGOTA POLRI

Wakapolres Blora AKP Samdani memeriksa kelengkapan identitas anggota Polwan Polres Blora, Senin (30/01).

Blora – Tiga kejahatan serius, yakni terlibat narkoba, menyalahgunakan senjata api (senpi) dan melakukan pungutan liar (pungli) merupakan pantangan bagi anggota Polri. Jika ada anggota Polres Blora yang terlibat, akan langsung ditangani Propam Polda Jateng.

Pernyataan ini ditegaskan Kapolres Blora AKBP Saptono melalui Wakapolres Blora Kompol Samdani dalam apel HUT ke- 70 Polwan. Agenda ini berlangsung di lapangan apel Polres Blora, Senin (30/07) pagi.

Dalam kesempatan ini, dilaksanakan pula penegakan, ketertiban dan kedisiplinan (Gaktibplin) anggota Polwan Polres Blora.

 

Wakapolres Blora AKP Samdani memeriksa kelengkapan identitas anggota Polwan Polres Blora, Senin (30/01).

 

“Jika anggota sampai melakukan pelanggaran tersebut, maka akan langsung diproses oleh Propam Polda Jateng,” tegas Kompol Samdani.

Usai menyampaikan amanat, Kompol Samdani memimpin langsung pengecekan kelengkapan identitas anggota Polwan Polres Blora. Identitas yang diperiksa meliputi KTP, SIM, KTA, dan penampilan anggota.

Menurut Kompol Samdani, penertiban identitas dan penampilan ini penting dilakukan. Hal ini, mengingat tugas Polri sebagai penggerak revolusi mental di ruang publik. Kelengkapan identitas dan penampilan anggota polisi harus menjadi contoh di masyarakat.

“Sehingga, ketertiban dan kedisiplinan benar-benar dipraktekkan dalam menjalankan tugas di lapangan. Karena, polisi adalah penggerak revolusi mental di ruang publik,” pungkasnya.

 

Reporter : Imanan