Blora – Terjadi peristiwa unik saat digelar patroli lalu lintas di ruas jalan Blora-Ngawen, kawasan Pos Ngancar pagi ini. Seorang pengendara nekat mengganti tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) miliknya dengan nomor lain, dengan tujuan mengelabui petugas.
“Kendaraan tersebut oleh petugas untuk sementara diamankan di Mako Sat Lantas Polres Blora dan pengendara diwajibkan mengembalikan TNKB sesuai dengan spesifikasi teknis yang berlaku,” terang Kanit Turjawali Satlantas Polres Blora, Ipda Solikun Ni’am, Senin (01/10).
Menurut Ipda Solikun, pengendara tersebut kedapatan memasang plat nomor tak wajar, yakni B-1111-MA. Ternyata, plat nomor tersebut merupakan modifikasi dari sang pemilik untuk menunjukkan namanya, Bima.
“Siang tadi pemilik telah mengganti TNKB kendaraan tersebut dengan TNKB yang berlaku, dan kami juga berikan himbauan untuk tertib peraturan lalu lintas,” imbuhnya.