fbpx

NEKAT MUDIK, POLRES BLORA AKAN KEMBALIKAN KENDARAAN YANG MASUK BLORA

Kapolres Blora, AKBP Ferry Irawan
Kapolres Blora, AKBP Ferry Irawan

Blora- Pemerintah secara resmi telah mengumumkan pelarangan mudik di tengah pandemi Covid-19. Hal ini sebagai upaya yang dilakukan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.

 

Kapolres Blora, AKBP Ferry Irawan
Kapolres Blora, AKBP Ferry Irawan

 

Kapolres Blora, AKBP Ferry Irawan dalam Konferensi Pers di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Blora menyampaikan, pihaknya telah mendirikan pos penjagaan di perbatasan untuk memperketat arus kendaraan yang keluar masuk ke wilayah Kabupaten Blora. Minggu (26/04).

“Sesuai dengan program pemerintah, per tanggal 24 April kemarin, kita akan mengembalikan setiap kendaraan ataupun masyarakat yang ingin melaksanakan kegiatan kembali atau mudik ke wilayah Kabupaten Blora,” ucap Kapolres.

Sementara itu, hingga Sabtu malam (25/04) pukul 21.00 wib jumlah pemudik sudah mencapai 25.761. Dirinya mengharap kepada masyarakat Kabupaten Blora yang masih di luar Blora untuk tidak kembali ke Blora dulu.

“Adapun untuk jumlah pemudik hingga Sabtu malam (25/4/2020), pukul 21.00 WIB semalam ada 25.761 jiwa. Kami memohon kepada masyarakat Kabupaten Blora yang saat ini berada di luar wilayah Blora, untuk sementara tidak kembali ke Blora atau mudik,” harapnya.

Sebagai informasi, pelarangan mudik mulai berlaku Jumat (24/04) sampai 31 Mei untuk transportasi darat. Sementara itu, untuk transportasi kereta api sampai 15 Juni, transportasi laut sampai 8 Juni, serta transportasi udara sampai 1 Juni 2020. Peraturan tersebut tidak berlaku bagi Mobil Jenazah, Angkutan Logistik, Obat, dan Ambulans.(jyk)