fbpx

NGAKU-NGAKU JADI INTEL DAN MENIPU WARGA TODANAN, PRIA ASAL GROBOGAN DITANGKAP POLISI

S (47) seorang warga Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan ditangkap Unit Reskrim Polsek Todanan, Polres Blora, Kamis (13/01) lantaran mengaku jadi intel dan menipu korban bernama Warkam, (63) seorang warga kecamatan Todanan Blora.
Polisi mengintrogasi tersangka kasus penipuan.

Todanan – S (47) seorang warga Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan ditangkap Unit Reskrim Polsek Todanan, Polres Blora, Kamis (13/01) lantaran mengaku jadi intel dan menipu korban bernama Warkam, (63) seorang warga kecamatan Todanan Blora.

Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah melalui Kapolsek Todanan AKP Daknyo mengungkapkan, setelah tersangka membawa lari uang korban sejumlah Rp5 juta, selang 30 menit kemudian korban melaporkan tindak pidana penipuan tersebut pada, Rabu (05/01) lalu.

“Tersangka mengaku sebagai anggota Intel Koramil Todanan dan menawarkan 5 ekor kambing kepada pelapor dengan harga Rp5 juta, dengan alasan membutuhkan uang untuk tambahan membeli mobil,” ungkap Kapolsek Daknyo dalam koferensi pers, Jumat (14/01).

Setelah Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Todanan AKP Daknyo memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan. Polisi berhasil mengamankan tersangka di Pasar Kradenan, kemudian dibawa ke Koramil Todanan untuk diperiksa.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Merk Suzuki Sky Drive, 1 buah jaket berwarna merah marun berlis hitam dan beberapa barang bukti lainnya yang diduga digunakan sebagai sarana untuk menipu korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. (Lis).