Blora – Satnarkoba Polres Blora, kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika Kali ini, tersangka Teguh Widyanto bin Sutaji(alm) 43thn, Pekerjaaan swasta (tambalban) alamat Rt. 05 Rw. 02 kel. Randublatung kec. Randublatung Kab. Blora. diamankan petugas karena menyimpan 2 (dua) Paket Shabu yang dibungkus dengan plastik klip dan dimasukan kedalam amplop warna putih yang dibungkus kertas dalam kotak permen.
Tersangka ditangkap polisi di dalam sebuah warung sebelah selatan jembatan gabus yang beralamat di jln.Mr Iskandar, Kelurahan Mlangsen kec. Blora kab. Blora, Tgl 3 Agustus 2017. sekira pukul 17.30 wib.
Kasat Narkoba Polres Blora, AKP Suparlan mengatakan, tersangka ditangkap karena memiliki narkotika jenis sabu.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) Paket Shabu yang dibungkus dengan plastik klip dan dimasukan kedalam amplop warna putih, uang sejumlah 1.110.000 (satu juta seratus sepuluh ribu rupiah), handphone merek xcom warna hitam no hp. 085325650456 Imei 1. 356887010061307 Imei 2. 356887010061315 dan SMP Vario dengan Nopol B -4163-BO warna hitam merah
“Tersangka di tangkap sewaktu sedang duduk di dalam warung dan sewaktu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut, yang disimpan didalam kantong celana sebelah kiri bagian depan,” kata AKP Suparlan
Menjelas kan, untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Blora.
“Tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Blora untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut,” . tambah AKP Suparlan.
Atas perbuatan tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), dan atau pasal 112 ayar (1), dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang Undang RI Nomor 35/2009, tentang narkotika, ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan atau paling lama 12 tahun, dan atau paling lama empat tahun penjara pungkasnya.
Redaksi / Humas Polres Blora