fbpx

NYATAKAN BERSALAH, BAWASLU BLORA TERUSKAN KASUS LURAH JETIS KE KASN

Ketua Bawaslu Blora, Lulus Mariyonan.

Blora- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora merekomendasikan sanksi kepada Aris Widodo Lurah Jetis Kecamatan Blora ke KASN karena tidak netral pada Pilkada Blora 2020. Jum’at (23/10).

 

Ketua Bawaslu Blora, Lulus Mariyonan.

 

Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Lulus Mariyonan. Dirinya mengungkapkan jika pihaknya telah memproses penanganan pelanggaran tersebut.

“Kita juga kemarin sidang dengan Gakkumdu dan sudah ditempel hasilnya di papan pengumuman. Selanjutnya kita teruskan ke KASN, karena terkait dengan pelanggaran netralitas ASN, karena Kalur kan sebagai ASN,” ungkapnya.

Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan yang bersangkutan merupakan pelanggaran yang masuk dalam rumpun pelanggaran administrasi.

“Karena pelanggaran ini dalam pemilihan serentak 2020 masuk ke dalam ranah pelanggaran terhadap perundang-undangan atau hukum lainnya masuk dalam rumpun pelanggaran administrasi, sehingga ini penerusannya karena ini ASN sekarang sudah mempunyai alur penerusan pelanggaran tersendiri kita langsung ke KASN jadi bukan ke atasannya langsung, karena memang ketentuannya seperti itu,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Lulus menghimbau kepada pihak-pihak yang harus netral dalam pilkada serentak 2020 di Kabupaten Blora bisa melaksanakan netralitas tersebut.

“Menjadi pelajaran kita bersama, kami berharap ini menjadi early warning. Siapapun di pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten Blora in, pihak-pihak yang oleh regulasi atau undang-undang diminta untuk netral maka harus bisa melaksanakan netralitas ini, tidak hanya Pejabat ASN, tapi netralitas itu kepada tentunya kami penyelenggara  KPU, Bawaslu, TNI, POLRI, Birokrat, Kepala Desa, Perangkat, mari kita laksanakan ini,” harap Lulus.

Sebagai informasi, Aris Widodo Lurah Jetis diadukan oleh masyarakat karena mengikuti pertemuan tim kampanye Paslon Pilkada Blora di rumah HN di  Kelurahan Jetis, Kecamatan Blora, pada Minggu (11/10) lalu. Dalam video yang beredar, terlapor (Aris Widodo) terlihat bersama sejumlah orang melakukan teriakan yel-yel pemenangan terhadap salah satu paslon. (Jyk)