fbpx

OKNUM ANGGOTA DPRD BLORA DITETAPKAN TERSANGKA TERKAIT TANAH

DPRD KAB BLORA
Gedung DPRD Blora Tampak Depan

Blora, BLORANEWS – Salah satu Oknum Anggota DPRD Blora berinisial AM dipolisikan warga. Bahkan kabarnya, saat ini sudah berstatus tersangka. Salah satu Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana membuat, menggunakan surat yang isinya atau keterangannya diduga palsu sebagaimana pasal 378 KUHP, 372, 264 dan 266 KUHP.

Pelaporan ini bermula saat bulan Agustus 2020. Dimana, pelapor minta bantuan AN untuk mencarikan pinjaman Rp 150 juta. Dengan jaminan Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor 01657. Oleh AN, disambungkan ke AM.

Selanjutnya, bulan Agustus 2020, pelapor mendapat pinjaman uang sebesar Rp 100.000.000 lewat cek dengan jangka waktu pengembalian sekitar 2 s/d 3 bulan lamanya. Namun sampai jangka waktu yang ditentukan, uang pinjaman tersebut belum dikembalikan.

Setelah 3 bulan berlalu, tepatnya pada akhir Januari 2021, pelapor mendapatkan kabar bahwa sertifikat tersebut telah dibalik nama menjadi atas nama AM dengan cara jual beli. Sebagaimana Akta Jual Beli Nomor : 1767/2020, tertanggal 30 Desember 2020, yang dibuat oleh salah satu PPAT.

Ironisnya, Akta Jual Beli tertanggal 30 Desember 2020 tersebut ternyata isinya, Keterangannya Palsu, Tidak Benar. Sebab, pelapor dan Isterinya tidak pernah menghadap Notaris/PPAT guna menandatangani Akta Jual Beli atas tanah tersebut. Tidak pernah pula menjual tanah tersebut kepada terlapor.

Informasi yang wartawan dapatkan, saat ini juga sudah dilakukan penyitaan barang bukti. Selain menyeret politisi dari PKB, polisi juga menetapkan status tersangka kepada notaris.

Terpisah, kuasa hukum pelapor, Zainul Arifin mengapresiasi langkah polri untuk menuntaskan kasus ini.

“informasi yang kami dapatkan, terlapor akan segera dimintai keterangan sebagai tersangka oleh penyidik,” terangnya. (Jal)